Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB resmi dibuka beberapa hari lalu. Untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengeluarkan peraturan tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah mengatur pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020 secara online.
Ini dilakukan demi mencegah keramaian akibat berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah. Untuk mendukung kehadiran surat edaran itu, disiapkan sebuah layanan online untuk penerimaan siswa baru, yaitu SIAP PPDB Online.
Aplikasi ini dikembangkan dengan berbasiskan Web Interface dan menggunakan sistem cloud computing (komputasi awan) sebagai sebuah layanan SaaS (Software as a Services) yang akan memudahkan sekolah dalam penggunaan aplikasi. Bukan saja lebih mudah dan cepat, penggunaan sistem ini juga disebut akan membuat semua proses lebih transparan, akurat dan akuntabel secara online. Aplikasi ini dapat dibuka di laman www.siap-ppdb.com.
Jika mengacu kepada Peraturan Mendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, maka terdapat tiga jalur pendaftaran calon siswa untuk sekolah yang dituju, yaitu berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali dengan bobot penerimaan maksimal 5 persen.
(Baca juga: Catat, Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru!)
Berdasarkan sistem zonasi atau berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa dengan bobot penerimaan maksimal 50 persen. Dua terakhir adalah jalur afirmasi (maksimal 15 persen) dan jalur prestasi nonakademik.
PPDB online yang juga dipanggil PPDB from Home ini diperkirakan diikuti oleh 10,9 juta calon siswa baru untuk berbagai tingkatan pendidikan di Indonesia. Para calon siswa baru dapat melakukan pendaftaran mulai 11 Juni hingga 10 Juli 2020.
Ada tiga alur pendaftaran yang bisa ditempuh para calon siswa. Dimana bisa dipilih salah satunya. Nah, apa saja?
Alur pendaftaran model B Plus
Adapun alur pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
- Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan dalam bentuk scan dokumen (akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen).
- Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
- Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
- Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.
- Calon siswa baru memilih sekolah tujuan.
- Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
- Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Alur pendaftaran kedua adalah apa yang disebut alur pendaftaran model D Plus. Ketentuannya sebagai berikut:
- Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
- Calon siswa baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
- Calon siswa baru lalu mengunggah dokumen persyaratan.
- Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.
- Calon siswa baru mulai memilih sekolah.
- Calon siswa baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon siswa baru kemudian melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online.
Terakhir, alur pendaftaran model C Plus, yang bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon siswa baru kemudian mengakses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
- Calon siswa baru kemudian login menggunakan nomor peserta, tanggal lahir dan jenis kelamin.
- Calon siswa baru kemudian mengisi formulir secara online.
- Calon siswa baru memilih sekolah yang dituju.
- Calon siswa baru kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).