Keuangan negara adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu, baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara dan berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Keuangan negara erat kaitannya dengan APBN.
Nah, bicara soal APBN, kalian pasti sering mendengar istilah ini bukan? APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini adalah agenda keuangan tahunan untuk keperluan sistem pemerintahan yang sebelumnya telah disetujui bersama dengan DPR. APBN memuat rencana pendapatan dan pengeluaran anggaran negara dalam 1 tahun.
Tujuan
Tujuan disusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Selain itu, adanya APBN dapat meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat. Ini juga mampu meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
(Baca juga: Kebijakan Fiskal: Jenis, Peranan, Instrumen, dan Fungsi)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga dibuat untuk membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal. Disamping memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja negara.
Fungsi
APBN memiliki berbagai fungsi, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi otoritas, fungsi perencanaan, dan fungsi regulasi.
Fungsi alokasi memiliki arti bahwa anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.
Fungsi distribusi merujuk kepada kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi distribusi memiliki tujuan untuk membentuk sama rasa dan sama rata antarwilayah dan daerah.
Fungsi stabilisasi berarti ini berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.
Fungsi otoritas merujuk kepada anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahunnya.
Fungsi perencanaan berarti APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang telah direncanakan setiap tahunnya.
Terakhir, fungsi regulasi berarti ini digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Landasan Hukum
Penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradiatur dalam UUD 1945 Pasal 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi:
- APBN ditetapkan setiap tahun berdasarkan Undang-Undang.
- Rancangan APBN dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.