Bank sentral adalah lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Sebagai bank sentral, lembaga publik ini tidak mengedepankan prinsip maksimalisasi laba, tapi menekankan efisiensi guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat yang sebesar-besarnya.
Secara kelembagaan, ada beberapa definisi dari bank sentral. Hawke (1973) menyebutkan bahwa bank sentral adalah organisasi yang berada di antara pemerintah dan perbankan. Kisch dan Elkin (1932) berpendapat bahwa bank sentral merupakan alat kebijakan publik, bukan alat dari kepentingan individu.
Ada beberapa fungsi dari bank sentral, termasuk sebagai penerbit alat pembayaran atau uang; sebagai perumus kebijakan moneter; penyedia jasa perbankan; sebagai custodian dari bank umum; sebagai pengawas kehati-hatian perbankan; dan pengelola cadangan devisa.
Bank sentral juga berfungsi sebagai pembuat kebijakan pembangunan ekonomi, penasihat ekonomi dan keuangan, serta terlibat dalam pengaturan moneter internasional.
Sejarah Bank Sentral
Secara historis, bank sentral tertua di dunia adalah Sveriges Riskbank di Swedia dan Bank of England di Inggris yang berdiri sejak abad ketujuh belas. Perjalanan sejarah bank sentral kemudian mengalami perubahan yang signifikan pada abad ke-18, 19, hingga abad ke-20.
Di Indonesia sendiri, bank sentral yang pertama didirikan dikenal dengan nama De Javasche Bank. Bank tersebut bertindak sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda sejak tanggal 24 Januari 1828. Tugas-tugas dari De Javasche Bank adalah menerbitkan uang kertas (banknotes), memberi kredit bagi perusahaan, memperdagangkan logam mulia, dan bertindak sebagai kasir negara.
(Baca juga: Dampak Inflasi dan Cara Mengatasinya)
Setelah kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah pemerintah. Saat itu, tugas Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, serta melakukan pengawasan urusan kredit.
Tugas Bank Sentral
Bank sentral sebagai bank nonsirkulasi memiliki berbagai tugas, salah satunya adalah sebagai penentu kebijakan moneter yang dilakukan guna mengendalikan perekonomian nasional. Secara umum, tugas bank sentral antara lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank sirkulasi.
Menurut UU No. 6 tahun 2009 pasal 7, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan nilai terhadap mata uang negara lain (kurs).