Secara harfiah, kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam menhyusun undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kata kedaulatan sendiri berasal dari Bahasa Arab “daulah” yang bermakna kekuasaan. Kedaulatan juga berarti “supremus” yang dalam Bahasa Latin berarti tertinggi. Oleh karena itu, kedaulatan dalam banyak bahasa dapat diartikan sebagai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam sistem pemerintahan.
Kedaulatan rakyat berprinsip pada kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga pemerintah harus melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara dengan dasar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jenis pemerintahan ini disebut juga dengan ‘demokrasi’.
Indonesia pada 17 Agustus 1945 memproklamasikan dirinya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur-unsur konstitutif yang harus dimiliki oleh negara merdeka. Dengan berdaulat, berarti bahwa negara Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi atas pemerintahannya sendiri. Indonesia berhak secara bebas menjalankan roda pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak lain.
(Baca juga: Mengenal Teori Kedaulatan)
Nah, bicara kedaulatan, dalam perjalanannya ini memiliki dua bentuk, yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke Dalam (intern) bisa diartikan bahwa sebuah negara memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam mengelola pemerintahannya. Baik organisasi pemerintahan maupun sumber daya alam yang ada. Segala bentuk sumber daya yang ada di darat, laut dan udara dikelola oleh pemerintah secara mandiri dan tanpa campur tangan orang lain untuk memajukan kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, bentuk kedaulatan ke luar berarti bahwa negara memiliki keluasaan penuh untuk menjalin hubungan kerjsama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan manapun. Adanya perjanjian dengan negara lain, pernyataan perang dan damai, serta keikutsertaan dalam organisasi internasional merupakan beberapa contoh perwujudan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan memiliki beberapa sifat, diantaranya absolut, permanen, tidak terbatas, dan tunggal bulat.
Absolut (asli) artinya kedaulatan ini terbentuk dengan sendirinya dan tidak berasal dari kekuasaan lain; Permanen (tetap) artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri walaupun pemimpin negara telah berganti-ganti;
Tidak terbatas artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri walaupun pemimpin negara telah berganti-ganti; sedangkan Tunggal bulat (tidak terpecah) artinya kedaulatan bersifat satu dan tidak dapat dibagi-bagi karena dapat menyebabkan pluralisme dalam kedaulatan itu sendiri.