Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau lebih kita kenal dengan North Atlantic Treaty Organization atau NATO didirikan pada 4 April 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC. Adapun tujuan dari didirikannya organisasi ini adalah untuk membangun kerjasama militer demi mencegah penyebaran pengaruh Uni Soviet.
NATO memiliki prinsip untuk melindungi negara anggotanya apabila diserang oleh pihak lain. Bagi organisasi ini, menyerang satu anggota sama dengan menyerang seluruh anggota. Hingga saat ini, anggota NATO berjumlah 29 dengan mayoritas berasal dari negara-negara Eropa. Itu termasuk Amerika Serikat, Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Islandiam, Italia, Kanada, Luksemburg, Norwegia, Portugal dan Prancis.
Negara-negara yang bergabung pada masa Perang Dingin seperti Yunani, Turki, Jerman, dan Spanyol; serta Negara-negara mantan anggota Blok Timur yang bergabung setelah Perang Dingin, diantaranya Jerman Timur, Ceko, Polandia, Hongaria, Bulgaria, Estonia, Latvia, Lituania, Rumania, Slowakia, Slovenia, Albania, Kroasia, Montenegro dan Makedonia Utara.
Sejarah Dibentuknya NATO
Pada saat Perang Dunia II, Amerika Serikat, Inggris, serta Prancis yang menganut paham demokrasi liberal bersatu dengan Uni Soviet yang berpaham komunis pada blok sekutu. Sementara demokrasi liberal (liberalisme) dan ideologi komunisme jelas-jelas merupakan dua paham yang saling bertolak belakang. Namun di dalam Perang Dunia II kedua paham tersebut kemudian bersatu sebab mempunyai musuh yang sama, yakni fasisme.
(Baca juga: Berkenalan dengan 4 Organisasi Militer Regional)
Setelah musuh mereka dapat dikalahkan, keduanya terlibat dalam pertentangan. Pertentangan itu kemudian memunculkan dua blok, yaitu Blok Barat (AS), dan Blok Timur (Uni Soviet) serta dikenal dengan Perang Dingin (The Cold War).
NATO lantas terbentuk lantaran perang dingin yang berlangsung antara Blok Barat serta Blok Timur. Saat itu, tujuannya adalah meredam pengaruh Uni Soviet yang kadung meluas di Eropa Barat. Disamping Amerika Serika sebagai negara super power juga merasa tersaingi.
Untuk memperlambat pengaruh paham komunis inilah, maka negara-negara seperti Amerika Serika, Canad, Perancis, Belgia, Luxemburh, Italia, Norwegia, Denmark, Islandia, serta Portugal bersepakat untuk menandatangani naskah Perjanjian Atlantik Utara di Brussels, Belgia