Siswa kelas XII SMA sepertinya tidak bisa lagi bersantai-santai, apalagi mereka yang menargetkan untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Nah, mengingat daya tampung PTN terbatas, maka persaingan untuk menempati salah satu kursi di perguruan tinggi ini pun otomatis menjadi ketat. Dan itu bukan tanpa alasan.
Kasubdit Peserta Didik Direktorat Pembelajaran SMA Kemendikbud, Juandanilsyah baru-baru ini menyebutkan, hal ini dikarenakan jumlah perguruan tinggi yang tidak sebanyak jumlah SMA.
“Jumlah SMA itu ada 13.600, sedangkan perguruan tinggi hanya berapa ratus, itu pun sudah termasuk dengan swasta,” jelas Juandanilsyah di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2020 telah menerbitkan daya tampung PTN melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya dengan lebih detail. Untuk jalur SNMPTN, PTN menyediakan paling sedikit 20 persen dari total kuota di tiap program studi. Daya tampung penerimaan melalui SBMPTN lebih tinggi, yaitu paling sedikit 30 persen bagi PTN badan hukum dan 40 persen bagi selain PTN badan hukum dari total kuota di tiap program studi.
Jika PTN tersebut menyediakan jalur seleksi lain, daya tampung yang ditetapkan adalah paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh program studi bagi PTN badan hukum dan 30 persen di tiap program studi bagi selain PTN badan hukum.
(Baca juga: 5 Tips Ampuh Siap Hadapi SBMPTN 2020)
Permendikbud juga mengatur bahwa jumlah daya tampung tiap program studi ditetapkan oleh keputusan rektor. Jika daya tampung SNMPTN tidak terpenuhi, daya tampung tersebut dapat dialihkan ke SBMPTN. Jika daya tampung SBMPTN yang tidak terpenuhi, daya tampung tersebut dapat dialihkan ke seleksi lain. Hanya saja, daya tampung dari SBMPTN hanya dapat dialihkan paling banyak sebesar 10 persen. Perubahan tersebut pun ditetapkan lewat keputusan rektor.
Berdasarkan Permendikbud, berikut adalah kewajiban PTN:
- PTN harus melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.
- PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.
- PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
- PTN dalam menjaring calon mahasiswa tersebut dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.