Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • EDUTECH
  • INSPIRASI

Catat, Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru!

  • 18 Juni 2020
  • 5 minute read
  • Kelas Pintar

Pandemi coronavirus didease 2019 atau covid-19 membawa perubahan terhadap sistem dan tatanan sosial masyarakat global. Dahsyatnya efek yang ditimbulkan virus yang merebak di Wuhan, China akhir tahun lalu ini salah satunya adalah telah menghentikan sebagian besar aktivitas di luar rumah. Termasuk sekolah. Di Indonesia, tahun ajaran baru 2020 bahkan sempat disebut akan mundur, meski nyatanya tidak.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai otoritas pendidikan bergerak cepat dengan merilis sejumlah pengumuman. Baik terkait tahun ajaran baru maupun agenda pembelajaran secara online melaui beragam media daring maupun webinar. Bahkan, pelaksanaan proses ujian akhir yang biasanya menjadi penentuan kelulusan pun pada akhirnya dihilangkan. Pun demikian dengan pelaksanaan proses pelulusan, dilaksanakan secara online di rumahnya masing-masing.

Terbaru, Kemendikbud juga telah berhasil menggodog beragam aturan lainnya yang mengatur pelaksanaan proses pembelajaran tahun ajaran 2020. Aturan ini diharapkan dapat menjadi panduan ajaran baru 2020 dan mampu menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait dimulainya proses belajar mengajar siswa baru. Sebab, hingga saat ini masih belum dimungkinkan untuk melaksanakan proses belajar di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI telah mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar pada Senin 15 Juli 2020.

(Baca juga: Tidak Berubah, Tahun Ajaran Baru Tetap Jatuh Bulan Juli!)

Kemendikbud mengungkapkan bahwa panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani tatanan kehidupan baru. Panduan ini dikeluarkan secara khusus dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bersama, baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Warning Zone

Dalam panduan yang telah dikeluarkan secara resmi Kemendikbud masih mengacu pada zonasi peringatan penyebaran covid-19. Dimana, dalam panduan ajaran baru disebutkan tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Meski demikian, tetap mengacu pada mekanisme zonasi aman untuk bisa melaksanakan proses pembelajaran tatap muka seperti biasanya.

Untuk daerah yang masih ditetapkan sebagai zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah. Hanya zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka meski dengan  pembatasan jumlah peserta di dalam kelas.

Ditegaskan Kemendikbud, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kemendikbud mencatat, terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah atau tersebar di 429 kabupaten/ kota sehingga harus tetap melaksanakan prosen belajar di rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/ Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Ditegaskan kemendikbud, jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik kembali melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Dalam menentukan proses pembelajaran tahun ajaran baru, Kemendikbud membagi dalam beberapa tahapan dan tetap mempertimbangkan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protocol kesehatan. Di tahap pertama, Kemendikbud akan memberlakukan proses pembelajaran tatap muka bagi adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Berikut adalah rinciannya:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Sementara, aturan untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

(Baca juga: Belajar di Era New Normal Butuh Platform yang Ideal, Ada?)

Dalam penentuan proses pembelajaran di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Meski demikian, jika dalam perkembangannya ditemukan ada penambahan kasus atau ada perubahan penetapan warning zone di level risiko daerah tersebut naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan secara otomatis peserta didik lanngsung diberlakukan proses pembelajaran dirumah.

Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • Kemendikbud
  • Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
  • Sekolah
  • siswa
  • Tahun ajaran baru
  • Tahun Ajaran Baru 2020
Previous Article
  • EDUTECH
  • INSPIRASI

Apa Orang Buta Bermimpi?

  • 17 Juni 2020
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
  • EDUTECH
  • Kelas 7
  • TIPS PINTAR

Pengertian dan Peranan Kewirausahaan

  • 18 Juni 2020
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
sejarah mata uang euro
View Post
  • INSPIRASI

Sejarah Mata Uang Euro

  • 30 Januari 2023
  • Kelas Pintar
beda warna talenan
View Post
  • INSPIRASI

Beda Warna Talenan dan Fungsinya

  • 30 Januari 2023
  • Kelas Pintar
negara dengan bahasa terbanyak di dunia
View Post
  • INSPIRASI

Negara dengan Jumlah Bahasa Terbanyak

  • 30 Januari 2023
  • Kelas Pintar
apa jadinya jika hanya ada musim hujan?
View Post
  • INSPIRASI

Apa Jadinya Jika Hanya Ada Musim Hujan?

  • 27 Januari 2023
  • Kelas Pintar
cari tahu tentang badan khusus PBB, ICAO
View Post
  • INSPIRASI

Cari Tahu tentang ICAO, Badan PBB yang Mengatur Penerbangan Global

  • 26 Januari 2023
  • Kelas Pintar
apa itu validasi?
View Post
  • INSPIRASI

Apa Itu Validasi?

  • 26 Januari 2023
  • Kelas Pintar
negara dengan penderita kusta terbanyak
View Post
  • INSPIRASI

Negara dengan Penderita Kusta Terbanyak di Dunia

  • 25 Januari 2023
  • Kelas Pintar
perbedaan gizi dan nutrisi
View Post
  • INSPIRASI

Perbedaan Gizi dan Nutrisi, Orang Tua Harus Tahu!

  • 25 Januari 2023
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • Sejarah Mata Uang Euro
  • Jenis Patung Berdasarkan Bentuk
  • Beda Warna Talenan dan Fungsinya
  • Sikap Cinta Tanah Air, Seperti Apa?
  • Baterai dan Jenisnya
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.