Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di lingkungan sekolah dilakukan secara daring. Meskipun begitu, beberapa sekolah di zona hijau telah dipertimbangkan untuk segera memulai pembelajaran tatap muka secara bertahap. Sekolah di zona hijau dapat diartikan sebagai sekolah yang berada pada wilayah yang sudah tidak ada kasus virus corona dan memiliki potensi penularan yang sangat kecil.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa proses yang dilakukan dalam pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten dan kota dalam zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dan ditentukan melalui persyaratan berlapis.
Tahapan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau sebaiknya dilaksanakan berdasarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:
Syarat Pertama
pertimbangan dari kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan yang tentu saja wajib.
Syarat Kedua
Jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama memberi izin.
Syarat Ketiga
Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Syarat Keempat
Orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Keempatnya menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi guna diberlakukannya pembelajaran secara tatap muka. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, Mendikbud secara tegas menyatakan, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah.
Melansir dari Tribun, hingga 13 Juli 2020, jumlah sekolah di zona hijau atau daerah bebas corona di Indonesia semakin bertambah menjadi 131 daerah, bahkan beberapa daerah tidak tercatat mengalami dampak dari pandemi COVID-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mencatat ada 33 kabupaten/kota yang tidak mencatatkan kasus baru, setelah sebelumnya sempat menjadi zona kuning, orange, dan merah.
Adapun beberapa sekolah di zona hijau tersebut tersebar di beberapa provinsi, seperti Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara, Jambi, dan masih banyak lagi.
Berikut merupakan daftar 131 sekolah di zona hijau per 13 Juli 2020:
Aceh
- Aceh Barat Daya
- Pidi
- Simeulue
- Gayo Lues
- Bener Meriah
- Kota Sabang
- Kota Langsa
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Timur
- Kota Subulussalam.
Sumatera Utara
- Toba Samosir
- Labuan Batu
- Pakpak Bharat
- Nias Barat
- Mandailing Natal
- Padang Lawas
- Nias
- Nias Utara
- Humbang Hasundutan
- Nias Selatan
Sumatera Barat
- Padang Panjang
- Pariaman
- Solok
- Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
Riau
- Indragiri Hulu
- Pelalawan
- Rokan Hulu
- Siak
- Dumai
- Kampar
- Kepulauan Meranti
Jambi
- Bungur Tebo
- Kerinci
Bengkulu
- Mukomuko
- Seluma
Lampung
- Tulang Bawang
- Pringsewu
- Tulang Bawang Barat
- Way Kanan
- Pesawaran
Kepulauan Riau
- Karimun
Jawa Tengah
- Wonogiri
- Pekalongan
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
NTB
- Bima
NTT
- Flores Timur
- Rote Ndao
- Timor Tengah Selatan
Sulawesi Utara
- Bolaang
- Mongodow Timur
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Tengah
- Banggai Kepulauan
Sulawesi Selatan
- Palopo
Sulawesi Barat
- Mamuju Utara
- Majane
Maluku
- Pulau Taliabu
Maluku Utara
- Buru Selatan
Papua
- Mamberami Tengah
Papua Barat
- Teluk Wondama
- Manokwari Selatan
Itu dia daftar lengkap sekolah di zona hijau per 28 Juni 2020. Bagaimana? Apakah sekolahmu ada di daftar tersebut? Berikan komentarmu pada kolom di bawah ini, ya. Dan jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan jika sudah saatnya memasuki sekolah kembali, ya!