Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui bank sentral untuk mengontrol jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan kondisi perekonomian negara.
Ada pula yang mendefinisikan ini sebagai “tindakan yang dilakukan penguasa moneter untuk memengaruhi nilai mata uang yang beredar” (Nopirin), “bagian integral dari kebijakan makro” (Iswardono), maupun “langkah-langkah pemerintah yang dilaksanakan oleh bank sentral untuk memengaruhi jumlah penawaran uang dan suku bunga” (Sadono Sukirno).
Kebijakan moneter juga memiliki berbagai jenis, peran, dan instrumen. Untuk lebih memahami mengenai kebijakan yang satu ini, yuk simak artikel berikut!
Jenis Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dibagi menjadi dua, yaitu ekspansif dan kontraktif.
-
Ekspansif (monetary expansive policy)
Ini disebut juga dengan kebijakan uang longgar (easy money policy). Kebijakan tersebut dilakukan melalui bank sentral yang bertujuan untuk menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat ketika negara mengalami resesi atau depresi.
(Baca juga: Pendapatan Nasional Menurut Para Ahli)
Beberapa cara memberlakukan kebijakan ini dapat dengan menurunkan suku bunga, membeli surat-surat berharga, menurunkan cadangan kas, dan mempermudah pemberian kredit.
-
Kontraktif (monetary contractive policy)
Ini disebut juga sebagai kebijakan uang ketat (tight money policy), yakni kebijakan melalui bank sentral untuk mengurangi peredaran jumlah uang ketika negara mengalami inflasi.
Beberapa tindakan terkait kebijakan ini adalah dengan menaikkan suku bunga, menaikkan cadangan kas, menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan memperketat syarat pemberian kredit.
Peranan Kebijakan Moneter
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2004 pasal 7, tujuan utama dilakukannya kebijakan moneter adalah menciptakan kestabilan nilai uang yang beredar di masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan ini memiliki beberapa peran.
Pertama adalah menjaga stabilitas ekonomi. Ketika kondisi ekonomi negara stabil, terkendali, dan berjalan dengan baik, kebijakan moneter harus bisa menjaga agar kondisi tersebut berkelanjutan. Stabil juga berarti arus uang yang beredar di pasar sama dengan arus barang/jasa yang ada di masyarakat.
Kedua adalah menjaga stabilitas harga. Artinya, kebijakan ini harus mampu menstabilkan kenaikan dan penurunan harga yang tidak beraturan.
Yang ketiga, meningkatkan kesempatan kerja. Adanya keseimbangan uang yang beredar dan jumlah barang/jasa, para pengusaha diharapkan lebih berani mengadakan investasi. Investasi tersebut dapat memperluas usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Terakhir, atau keempat, kebijakan moneter juga berperan untuk memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Contohnya lewat satu yang sebelumnya dipanggil ekspansif. Ketika terjadi deflasi, maka kebijakan ini digunakan untuk memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran melalui penambahan jumlah ekspor yang terjadi dikarenakan menurunnya suku bunga perbankan.
Instrumen Kebijakan Moneter
Instrumen adalah langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mencapai kebijakan moneter. Ada lima instrumen disini, diantaranya:
1. Operasi Pasar Terbuka (open market operation)
Operasi pasar terbuka adalah kegiatan untuk memperlambat laju inflasi oleh Bank Indonesia dengan cara jual-beli surat-surat berharga dan obligasi, seperti sertifikat Bank Indonesia.
(Baca juga: Pendapatan Nasional, Rumus Menghitung PDB, PNB dan Lain-lain)
2. Kebijakan diskonto (discount rate)
Kebijakan tersebut menaikkan suku bunga bank dengan tujuan mengurangi jumlah peredaran mata uang.
3. Cadangan kas minimum (reserve requirement ratio)
Instrumen ini berupa kebijakan Bank Indonesia untuk menaikkan maupun menurunkan cadangan kas bank umum yang bertujuan untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.
4. Kebijakan kredit selektif
Kebijakan kredit selektif, yaitu kebijakan Bank Indonesia untuk menentukan jenis-jenis pinjaman yang harus dikurangi dan/atau ditambah.
5. Imbauan moral
Instrumen ini berupa kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia dengan cara memberikan saran melalui pengumuman, pidato, ataupun anjuran di media massa berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan ataupun melepaskan pinjaman kepada khalayak umum.