Keberlangsungan kegiatan belajar mengajar menjadi salah satu concern utama bagi pemerintah, orang tua, serta para guru semenjak pandemi terjadi di Indonesia. Langkah pertama yang diambil oleh pemerintah adalah meliburkan sekolah untuk mencegah penyebaran dari pandemi terjadi. Namun setelah 5 bulan, ada wacana untuk memulai kembali pendidikan secara tatap muka, Untuk bisa memulai kegiatan ini, ada ketentuan pembelajaran tatap muka yang harus dipenuhi oleh sekolah. Dengan memenuhi hal ini, maka sekolah tinggal meminta izin dari pemerintah daerah serta orang tua murid.
Seperti inilah ketentuan pembelajaran tatap muka yang harus dipenuhi oleh sekolah.
Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka
Ketentuan dari pemerintah ini akan membantu sekolah untuk bisa melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka. Proses pembelajaran ini dirasakan lebih efektif bagi para siswa dibandingkan belajar secara online. Untuk saat ini, hanya sekolah yang berada di zona hijau dan kuning yang bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran ini.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan pembelajaran tatap muka yang harus dipenuhi:
1. Tersedianya Sarana Sanitasi
Sarana ini harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan dan hand sanitizer demi menjaga kebaikan bersama dan mencegah penyebaran virus terjadi kembali.
2. Akses Layanan Kesehatan yang Mudah Untuk Dicapai
Sekolah harus memastikan unit kesehatan sekolah atau UKS bisa berjalan dengan baik. Sehingga para murid bisa mendapatkan layanan kesehatan jika dibutuhkan.
3. Area Wajib Masker Harus Diterapkan di Sekolah
Mengingatkan kepada murid, guru, serta orang-orang yang berada di lingkungan sekolah untuk selalu menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga bisa mencegah penyebaran dari pandemi.
4. Thermo Gun atau Alat Pengukur Suhu Tubuh Wajib Untuk Dimiliki
Memonitor suhu dari orang-orang yang ada di sekolah, maupun yang lalu lalang keluar masuk sekolah adalah hal yang wajib untuk dilakukan. Bisa mencegah penyebaran virus kembali terjadi.
5. Memetakan Warga Sekolah yang Tidak Boleh Melakukan Kegiatan di Sekolah
Beberapa kriteria dari orang-orang yang dilarang untuk berkegiatan adalah:
- Memiliki riwayat penyakit medis komorbid.
- Akses transportasi yang terbatas
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye, atau merah.
- Pernah melakukan kontak dengan pasien yang terkena COVID-19
Dengan begitu sekolah dapat lebih waspada mengenai orang-orang yang akan melakukan kegiatan di sekolah.
6. Menyusun Kesepakatan Bersama Antar Orang Tua dan Sekolah
Sekolah diwajibkan untuk membuat perjanjian antara wali murid dan sekolah mengenai penyelenggaraan sekolah di zona hijau dan juga kuning dalam bentuk pembelajaran tatap muka ini. Bila wali murid tidak mengizinkan anak mereka untuk hadir ke sekolah, maka pihak dari sekolah tidak bisa memaksakan hal ini.
7. Mengingatkan Orang Tua atau Wali Murid untuk Memeriksa Kondisi Kesehatan Anak
Ini dilakukan agar anak-anak sudah siap secara fisik dan juga mental untuk menghadiri pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun apakah dengan ketentuan ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa dilaksanakan dengan efektif? Apabila dinilai secara gamblang, mungkin ketentuan yang sudah dirumuskan ini akan dapat membantu pelaksanaan kegiatan belajar secara tatap muka dengan efektif. Setiap anjuran yang sebelumnya diisukan ada di dalam ketentuan ini.
Masih sulit menilai hal ini bila belum dipraktekkan, namun saat ini yang harus kita lakukan adalah mematuhi segala anjuran, dan tetap waspada agar virus ini tidak kembali menyebar. Bila ada pertanyaan, Anda bisa tuliskan di kolom komentar. Dan jangan lupa untuk di share ya!