Pernahkah kalian mengunjungi sekolah luar biasa dan melihat apa yang dilakukan para guru disana terhadap murid-muridnya? Para pengajar berusaha mengajar murid-murid penyandang cacat dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka. Di sisi lain, murid penyandang cacat juga menerima pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Hal ini secara tidak langsung memperlihatkan tentang konsep hak dan kewajiban asasi manusia.
Dimana, para siswa mendapatkan haknya untuk belajar dan mendapatkan pelayanan pendidikan seperti halnya siswa normal. Sementara itu, guru memberikan fasilitas pengajaran sesuai dengan kewajibannya. Nah, bicara mengenai konsep hak dan kewajiban asasi manusia, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan ini?
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM diatur dalam Undang-undang No, 39 tahun 1999, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
HAM adalah hak asasi yang sudah ada sejak lahir, berikut ini adalah sifat-sifat atau ciri hak asasi ini :
• Hakiki artinya hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka dilahirkan.
• Universal, hal ini berarti HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status sosial, agama, suku, ras, dan juga perbedaan lainnya.
• Permanen atau tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain.
• Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sudah diatur dan ditetapkan.
Konsep Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
(Baca juga: Bela Negara: Makna, Unsur dan Landasan Hukum)
Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM.
Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap manusia yang bertujuan untuk menegakan HAM.