Penyebaran Virus Corona yang seolah tiada habisnya mau tak mau memaksa Pemerintah di berbagai negara untuk mengambil sikap. Mulai dari menjaga jarak sosial, memaksa pekerja dan pelajar untuk bekerja dan belajar dari rumah, hingga me-lockdown negaranya. Di Indonesia, kabar terbaru lebih megejutkan lagi. Alih-alih memaksa siswa tetap menggelar Ujian Nasional (UN) tahun 2019/2020 di tengah merebaknya wabah Corona, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakannya. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman lewat keterangan tertulis hari Selasa (24/03/20).
“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha,” terang Fadjroel.
Peniadaan UN 2019/2020 menjadi salah satu penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) yang bertujuan untuk memotong rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Fadjroel menjelaskan bahwa keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas mengenai Ujian Nasional lewat video conference hari Selasa (24/03/20).
UN ditiadakan bagi tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI).
(Baca juga: Tips Aman Ikuti Ujian Nasional di Tengah Merebaknya Virus Corona)
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” tambah Fadjroel.
Dalam rapat terbatas, Jokowi menyebutkan tiga pilihan mengenai UN di tengah wabah corona. Pertama, UN tetap dilaksanakan. Kedua, UN tetap dilaksanakan, tapi ditunda. Ketiga, UN ditiadakan sama sekali.
“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil, tetapi jangan sampai merugikan dari hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” ujar Jokowi.
Skema Kelulusan Siswa
Mengenai penentuan kelulusan siswa, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menuturkan beberapa opsi penilaian yang dapat dijadikan rujukan sekolah.
Beberapa di antaranya sempat dibahas dan dikaji Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, salah satunya adalah mengenai pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Tapi, pilihan tersebut hanya dapat diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakannya secara online.
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring (dalam jaringan), karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” jelas Huda.
Pilihan lainnya adalah dengan mempertimbangkan nilai kumulatif siswa selama melalui proses belajar di sekolah.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstrakulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa mengenai pembatalan pelaksanaan UN, Kemendikbud akan segera menyusun dokumen pelaksanaan teknis untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Sumber: Kemdikbud