Hampir semua orang ingin menikmati masa tua dengan hidup yang nyaman dan serba berkecukupan. Hal tersebut tentunya dapat terwujud, ketika di masa muda bekerja keras, rajin menabung, dan berinvestasi. Salah satu instrumen investasi yang bisa dijadikan pertimbangan adalah produk-produk yang ada di pasar modal. Nah, apa sih pasar modal itu? Bagaimana mekanisme investasi di pasar modal?
Pengertian pasar modal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional lainnya, karena di dalamnya melibatkan adanya penjual dan pembeli. Hanya saja, di pasar modal penjualnya adalah pencari dana sedangkan pembelinya adalah investor. Maka secara umum pasar modal dapat diartikan sebagai sistem keuangan yang terorganisasi.
Pasar modal merupakan suatu pasar yang disiapkan untuk memperdagangkan saham, surat berharga atau obligasi yang beredar dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Dimana, pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, reksadana dan instrumen keuangan lainnya.
Kedudukan pasar modal semakin vital dalam perekonomian modern, karena gairahnya perekonomian nasional akan terlihat dari ramainya transaksi di pasar modal. Sebaliknya, lesunya perekonomian nasional ditunjukan oleh sepinya transaksi di pasar modal. Bahkan, kondisi pasar modal bisa menjadi tolak ukur perekonomian global, seperti pasar modal di Newyork (NASDAQ), Shanghai (Shanghai Stock Exchange), dan Eropa (Euronext) yang menjadi penanda kestabilan perekonomian global.
(Baca juga: Instrumen Pasar Modal, Terdiri dari Apa Saja?
Di Indonesia sendiri, pasar modal ini dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Berinvestasi di pasar modal tidak semudah menabung di bank maupun celengan, hal ini lantaran ada beberapa persyaratan yang menjadi mekanisme investasi di pasar modal.
Sebelum berinvestasi maka investor harus terlebih dahulu membuka rekening di salah satu perusahaan efek dengan mengisi dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi formulir pembuatan rekening saham.
Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta Automatic Trading System atau JATS. Secara umum, perusahaan efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
Untuk memilih instrumen yang tepat dalam pasar modal, maka investor dapat memperoleh keterangan di perusahaan efek, di beberapa surat kabar, dan pusat informasi di BEI. Jika investor punya keterbatasan baik dalam hal waktu maupun kemampuan analisis maka perusahaan-perusahaan efek biasanya memberikan jasa profesional untuk melakukan saham atau obligasi.