Adakah diantara kalian yang kelak ingin bekerja di bidang periklanan? Desain? Atau bidang lainnya yang terkait dengan seni? Jika ya, berarti ini adalah saat yang tepat untuk mengenali apa itu ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif pada dasarnya merupakan sebuah konsep ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama dan didukung dengan keberadaan industri kreatif. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.
Istilah atau konsep ekonomi kreatif pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Saat itu, Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997, Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang menjadikan HKI sebagai barang ekspor nomor satu di Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri, perkembangan ekonomi kreatif dimulai pada tahun 2006 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan sektor tersebut. Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pada 2007, dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia. Dan seterusnya, hingga dibentuknya BEKRAF oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.
Bekraf atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan ini mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di sejumlah bidang yang termasuk ke dalam industri kreatif.
(Baca juga: Suka Duka Belajar Online saat Pandemi Corona)
Ada setidaknya 15 sektor yang diidentifikasikan Departemen perdagangan sebagai bagian dalam ekonomi kreatif, yaitu periklanan, Arsitektur, Pasar barang seni, Kerajinan, Desain, Film, video dan fotografi, Fashion, permainan interaktif, Musik, Seni pertujukkan, Penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, Riset dan pengembangan.
Industri Kreatif di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan industri kreatif diyakini akan menjadi modal dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sektor industri kreatif dipercaya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, menciptakan iklan bisnis yang positif, memperkuat citra dan identitas bangsa Indonesia yang akan berdampak positif dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengembangkan industri kreatif sendiri menjadi sangat penting saat ini, karena dapat mendukung kepariwisataan Indonesia yang menjadi salah satu alasan pentingnya mengembangkan industri kreatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa alasan pentingnya pengembangan industri kreatif nasional menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan
2. Menciptakan iklan bisnis yang positif
3. Membangun citra dan identitas bangsa
4. Berbasis pada sumber daya terbarukan
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
6. Memberikan dampak sosial yang positif