Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak hanya sebatas mengenal keanekaragaman, tetapi juga ada yang namanya kesetaraan sosial. Dimana, kesetaraan ini berhubungan dengan kedudukan yang ada di masyarakat.
Kesetaraan sendiri berasal dari kata setara atau sederajat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) setara berarti sejajar, sama tingkatannya sederajat. Oleh karana itu, kesetaraan sosial bermakna bahwa semua manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki derajat yang sama dan harus diperlakukan sama, sehingga setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan konsumsi yang layak.
Kesetaraan sosial bisa juga diartikan sebagai tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Setidaknya, ini mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperolehkan hak suara, mempunyai kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, dan sejauh mana hak tersebut tidak merupakan hak-hak yang bersifat atau bersangkutan secara personal.
(Baca juga: Memahami Konsep Stratifikasi Sosial)
Adapun kategori kesetaraan sosial ini dibedakan menjadi 5 yaitu :
- Hakikat politik ; kesetaraan dalam bidang pembangunan
- Hakikat ekonomi ; kesetaraan dalam pembagian sumber daya yang dilakukan secara adil
- Hakikat sosial ; kesetaraan dengan tidak adanya dominasi oleh pihak tertentu
- Hakikat moral ; kesetaraan dengan memiliki nilai yang sama
- Hakikat hukum ; kesamaan dihadapan hukum
Disamping itu, jika melihat secara keseluruhan konsep ini dibagi menjadi 3 yaitu kesetaraan sejak awal, kesetaraan kesempatan dan kesetaraan hasil.
- Kesetaraan sejak awal yang artinya kompetisi yang adil dan setara mensyaratkan bahwa semua peserta mulai dari garis start yang sama
- Kesetaraan kesempatan mengindikasikan bahwa akses ke semua posisi sosial harus di atur oleh kriteria universal
- Kesetaraan hasil, yaitu semua orang harus menikmati standar hidup dan peluang kehidupan yang setara