Kata unitarisme mungkin masih terdengar asing di telinga sebagian orang. Apalagi mereka yang jelas-jelas sudah lama meninggalkan bangku sekolah. Sebagian mungkin bertanya-tanya, apakah ini sama seperti halnya liberalisme, feodalisme, atau paham-paham lainnya? Well, unitarisme sendiri pada dasarnya menggambarkan tentang kesatuan dalam bernegara dan berbangsa.
Menurut C.F Strong, konsep Negara Kesatuan atau unitarisme adalah struktur negara yang kekuasaan dan wewenang legislatif tertingginya berada dalam suatu organisasi legislatif nasional dan kekuasaan negara dipusatkan pada pemerintah pusat. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, negara kesatuan merupakan negara yang pemerintah pusatnya mempunyai wewenang untuk mengatur keseluruhan daerahnya.
Pemerintah pusat menguasai kedaulatan secara penuh baik ke dalam ataupun ke luar. Dimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan rakyatnya dapat dilakukan secara langsung. Dalam negara kesatuan, hanya terdapat satu kepala negara, satu konstitusi, satu kabinet menteri, dan satu parlemen. Termasuk juga dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat sebagai penguasa tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sentralisasi, artinya semua aspek diatur langsung oleh pemerintah pusat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya berhak untuk menjalankan peraturan pemerintah pusat dan tidak berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri atau membuat peraturan sendiri.
(Baca juga: Pengaruh Kemajuan IPTEK Terhadap Indonesia)
Sementara itu, desentralisasi bisa diartikan sebaliknya. Daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengembangkan rumah tangganya secara mandiri (otonomi daerah), namun pemerintah pusat tetap berperan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Indonesia merupakan negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi melalui otonomi daerah. Artinya, disini pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah. Namun dengan beberapa pengecualian, terutama terkait politik. Dimana wewenang dalam bidang politik luar negeri, yustisi, agama, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal tetap menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan tidak diberikan kepada daerah.
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap negara kesatuan memiliki karakter yang berbeda, pun demikian dengan Indonesia. Setidaknya, ada beberapa ciri yang dimiliki Indonesia sebagai negara kesatuan, yang membuatnya berbeda dari negara lainnya. Adapun ciri khas tersebut sebagai berikut:
- Indonesia sudah bertekad untuk menjadi negara Kesatuan sejak dimulainya zaman kemerdekaan, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945
- Pembentukan negara kesatuan sesuai dengan tekad yang tertuang pada alinea kedua Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
- Prinsip kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperkuat lagi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
- Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengandung dasar bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
- Pada perubahan UUD 1945, adanya ketetapan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur untuk tidak mengubah apapun dalam Pembukaan UUD 1945 dan menetapkan NKRI sebagai bentuk mutlak bagi Indonesia.
- Dalam segi kewilayahan, karakterisitik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 25A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara digunakan untuk menunjukkan kesatuan wilayah perairan dan barisan pulau-pulau Indonesia. Walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, namun semuanya bersatu dalam satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.