Apakah kalian pernah mendengar istilah pasar modal? Kesannya ekonomi banget ya, tapi pengertiannya sederhana kok. Pasar modal atau capital market adalah suatu mekanisme yang memungkinkan terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli dalam bentuk utang atau modal sendiri.
Menurut Hugh T. Patrick, pengertian pasar modal dibedakan menjadi 3, yaitu pengertian luas, menengah, dan sempit. Pengertian luas pasar modal berarti pasar modal sebagai sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank komersial.
Sementara itu, pengertian menengah dari pasar modal adalah seluruh pasar atau lembaga yang memperdagangkan warkat atau instrumen perbankan. Terakhir, pasar modal berdasarkan pengertian sempit berarti pasar modal adalah pasar yang terorganisasi dalam memperdagangkan saham dan obligasi.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dalam pelaksanaannya, pasar modal didukung oleh lembaga-lembaga yang disebut sebagai lembaga penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi atau lembaga yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal. Selain itu, mereka juga bertugas dan berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
(Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Pasar yang Perlu Kamu Ketahui)
Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. BAE melakukan usaha dalam bidang pengelolaan administrasi efek dan menerima kepercayaan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kustodian
Bank kustodian berarti lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan perusahaan maupun perorangan. Kustodian bertindak sebagai penitipan kolektif dari aset, seperti saham, obligasi, dan penagih hasil penjualan serta menerima deviden.
Di Indonesia, contoh bank kustodian di antaranya adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk.
Wali Amanat
Wali amanat adalah layanan jasa yang diberikan kepada pemegang efek untuk menjadi wali investor dalam penerbitan suatu efek yang bersifat utang.
Contoh wali amanat di Indonesia adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Pemeringkat Efek
Pemeringkat Efek adalah lembaga yang didirikan atas inisiatif BAPEPAM dan Bank Indonesia pada 21 Desember 1993. Lembaga ini bertujuan untuk menyediakan peringkat atas risiko yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.