Pernahkah kalian melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa atau sekelompok organisasi? Hal itulah yang menjadi salah satu contoh penerapan demokrasi yang dilakukan sebagai bentuk luapan aspirasi rakyat terhadap segala permasalahan yang terjadi di negara sebuah negara.
Berbicara mengenai demokrasi itu sendiri, mungkin yang pertama kali terpikir di benak kita adalah sebuah paham kebebasan yang berorientasi terhadap rakyat. Ada semboyan yang tidak pernah lepas dari demokrasi, yaitu “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Demokrasi seolah menjadi trend dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia, bahkan hampir seluruh masyarakat dunia mendambakan lingkungan yang demokratis di negaranya. Melihat dari penjelasan tersebut, maka apa sih pengertian dari demokrasi?
Demokrasi merupakan gabungan dari dua kata dalam Bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Dari bahasa Inggris demos dan kratos diserap menjadi democracy. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi dalam istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.
(Baca juga: Mengenal Teori Kedaulatan)
Dalam demokrasi ada pilar demokrasi dengan kata lain trias politica yang membagi kekuasaan menjadi 3, yaitu yudikatif, eksekutif, dan legislative.
Yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga inilah yang paling luas wewenangnya dan tugasnya. Sedangkan Legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan PerwakilanDaerah (DPD).
Praktik demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing negara. Demokrasi memiliki berbagai macam bentuk, diantaranya berdasarkan titik berat perhatian, ideologi, serta proses penyaluran kehendak rakyat.
Titik berat perhatian
Berdasarkan titik berat perhatian, demokrasi dibagi menjadi tiga, yaitu Demokrasi formal yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik; demokrasi material yang mengupayakan hilangnya perbedaan dalam bidang ekonomi; dan demokrasi gabungan yang mengambil kebaikan dan membuang keburukan.
Ideologi
Berdasarkan ideologi, demokrasi terbagi menjadi dua, termasuk demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal yang didasarkan pada kekebasan atau individualisme; dan demokrasi rakyat atau demokrasi proletar didasarkan pada paham marxisme-komunisme.
Proses penyaluran kehendak rakyat
Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat, demokrasi terbagi menjadi dua, yakni demokrasi langsung yang mengikutsertakan setiap warna negaranya untuk bermusyawarah; dan demokrasi tidak langsung dilaksanakan melalui sistem perwakilan.