Untuk sekolah-sekolah yang saat ini berada di zona hijau dan juga zona kuning, telah dapat menjalankan kegiatan belajar secara tatap muka. Namun ada peraturan new normal kemendikbud serta beberapa ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Tentu saja sambil mempraktekan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari tersebarnya virus COVID-19 di lingkungan sekolah.
Berlangsungnya kegiatan pembelajaran secara tatap muka ini tentu saja disambut baik oleh para siswa, setelah melewati kegiatan belajar secara online. Dimulainya kegiatan sekolah tatap muka ini, bukan berarti tingkat kewaspadaan dari siswa ataupun sekolah menurun, terlebih lagi orang tua. Semua pihak harus lebih waspada dan lebih siap untuk menghadapi hal ini.
Peraturan New Normal Kemendikbud
Kemendikbud selaku kementerian yang menangani pendidikan di Indonesia sudah memberikan beberapa peraturan yang harus bisa diikuti sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di zona hijau dan kuning. Dengan dibuatnya peraturan ini, diharapkan tidak akan terjadi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan sekolah. Inilah peraturan new normal kemendikbud yang harus diikuti oleh sekolah.
- Menetapkan jumlah dan jam belajar yang dikurangi serta memberlakukan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
- Menghindari segala macam kegiatan selain dari KBM. Beberapa kegiatan yang dilarang adalah orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan pengenalan sekolah.
- Memenuhi sarana untuk protokol kesehatan di lingkungan sekolah, seperti tempat mencuci tangan dan juga hand sanitizer di berbagai penjuru sekolah.
- Sekolah bisa memilih untuk menggunakan kurikulum darurat atau kurikulum 2013. Kurikulum darurat adalah kurikulum yang disederhanakan namun tetap mengacu kepada kurikulum 2013.
- Menjaga jarak antar bangku dengan jarak minimal 1,5 meter, sekaligus menghindari kontak fisik.
- Mewajibkan penggunaan masker di lingkungan sekolah.
- Kapasitas kelas dikurangi menjadi 50% dari total kelas yang sebelumya.
Peraturan di atas sejalan juga dengan tujuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah ketika ingin memulai pembelajaran tatap muka, seperti adanya tempat sanitasi seperti hand sanitizer dan juga tempat cuci tangan, layanan kesehatan yang harus ada di sekolah, menjadikan sekolah area wajib masker, dan juga harus adanya alat pengukur suhu guna mengontrol penyebaran virus dengan memperhatikan setiap suhu badan dari orang yang keluar masuk lingkungan sekolah. Terutama para murid, guru, dan berbagai warga sekolah lainnya.
Sekolah juga wajib memetakan warga sekolah, terutama yang tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan di sekolah. Dan harus adanya kesepakatan bersama di komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. Pastikan juga orang tua atau wali murid untuk memeriksa kondisi kesehatan anak, apakah mereka sehat dan bisa mengikuti kegiatan belajar tatap muka ini. Setelah itu sekolah juga wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah jika ingin memulai kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.
Untuk sekolah yang masih menggunakan sistem online, tidak ada banyak peraturan yang diberikan. Sekolah dapat menyesuaikan peraturan mereka sendiri. Namun pemerintah tetap memberikan pilihan apakah sekolah ingin menggunakan kurikulum darurat atau tetap dengan kurikulum 2013.
Itulah informasi mengenai peraturan new normal kemendikbud yang harus diikuti oleh sekolah yang melaksanakan proses pembelajaran dengan metode tatap muka. Untuk mendukung kegiatan belajar anak, Anda bisa mencoba Kelas Pintar, platform bimbel online terpercaya.