Menyesuaikan dengan kelaziman baru atau new normal di tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan panduan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka (PTM) selama COVID-19, sesuai juga dengan panduan pembelajaran selama masa pandemi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Panduan protokol kesehatan saat kegiatan pembelajaran jarak dekat atau tatap muka tersebut ditujukan untuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama, lembaga pendidikan keagamaan tidak berasrama, dan pesantren. Berdasarkan panduan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka tersebut, setidaknya terdapat lima belas ketentuan yang harus dijalankan di lembaga pendidikan keagamaan berasrama selama pandemi COVID-19.
Terdapat 15 poin protokol kesehatan tersebut antara lain:
Bagi asrama atau pesantern yang ingin menjalankan sekolah tatap muka selama pandemi, harus bisa memenuhi ke-15 poin berikut ini. Dan juga harus bisa mendapatkan persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan Orang Tua peserta didik , dinas pendidikan setempat, dan pemerintah daerah mengenai pembukaan sekolah asrama dan proses belajar secara tatap muka ini.
Poin-1
Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
Poin-2
Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, terutama handle pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Poin-3
Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di toilet, kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering diakses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
Poin-4
Memasang pesan kesehatan cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker, di tempat strategis, seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.
Poin-5
Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar bagi murid dan guru selama kegiatan belajar tatap muka berlangsung.
Poin-6
Bagi yang tak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit virus corona dalam 14 hari terakhir harus segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
Poin-7
Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
Poin-8
Menghindari penggunaan alat mandi dan handuk secara bergantian, di lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
Poin-9
Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
Poin-10
Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala.
Poin-11
Orang dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius tidak diizinkan memasuki kelas dan/atau ruang asrama, dan pihak pesantren segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Poin-12
Apabila suhu badan tinggi disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan segera menghubungi petugas kesehatan di fasilitas kesehatan.
Poin-13
Apabila ditemukan peningkatan jumlah orang dengan ciri kondisi di atas, segera melaporkan hal ini ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Poin-14
Menyediakan ruang isolasi yang terpisah dari kegiatan pembelajaran dan aktivitas lain. Menyediakan fasilitas cuci tangan, termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
Poin-15
Menyediakan makanan bergizi seimbang yang dimasak sampai matang serta disajikan oleh juru masak dan penyaji yang menggunakan sarung tangan dan masker.
Nah, itu dia lima belas poin protokol untuk kesehatan saat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah berasrama selama pandemi COVID-19. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan diri setiap saat, ya!