Kata Perbankan mungkin telah cukup familiar di telinga sebagian dari kita. Jika diartikan, perbankan sendiri merupakan suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.
Sejarah perbankan mengacu pada kemunculan bank sebagai tempat untuk menukarkan uang hingga berubah menjadi tempat transaksi simpan pinjam. Kata Bank sendiri berasal dari Bahasa Italia ‘Blanko’ yang berarti meja atau bangku, yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, hingga akhirnya berubah menjadi lembaga perbankan.
Wujud awal bank adalah para pedagang yang memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani dan pedagang yang membawa barang-barang antara kota. Hal ini dimulai sekitar tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria. Menyusul itu, hal serupa berlangsung juga di Yunani kuno dan selama Kekaisaran Romawi. Kala itu, pemberi pinjaman yang bertempat di kuil-kuil memberikan pinjaman, menerima simpanan dan melakukan pertukaran uang.
Selain di Sumeria dan Yunani kuno, Arkeologi juga menunjukkan bukti kegiatan serupa terjadi di Cina kuno dan India.
(Baca juga: Peran Bank Indonesia Dalam Perekonomian Indonesia)
Meski begitu, banyak catatan sejarah yang menempatkan posisi penting sejarah perkembangan sistem perbankan pada Italia abad pertengahan dan Renaisans dan khususnya kota-kota penting seperti Florensia, Venesia, dan Genoa. Keluarga Bardi dan Peruzzi mendominasi perbankan abad ke-14 di Florence, mendirikan cabang-cabang di berbagai tempat di Eropa.
Bank Italia yang paling terkenal adalah bank Medici, yang didirikan oleh Giovanni Medici pada tahun 1397. Salah satu bank tertua yang masih berdiri adalah Banca Monte dei Paschi di Siena, yang berkantor pusat di Siena, Italia, dan telah beroperasi terus menerus sejak 1472.
Perkembangan perbankan menyebar dari Italia utara ke seluruh Kekaisaran Romawi Suci, dan Eropa Utara pada abad ke-15 dan 16. Hal ini diikuti oleh sejumlah inovasi penting yang berlangsung di Amsterdam selama Republik Belanda pada abad ke-17, dan di London sejak abad ke-18. Selama abad ke-20, perkembangan di bidang telekomunikasi dan komputasi menyebabkan perubahan besar pada pola kegiatan bank dan menjadikan bank-bank meningkat secara ukuran, jumlah dan penyebaran geografis.
Krisis keuangan 2007-2008 menyebabkan banyak kegagalan bank. Bukan saja bank-bank besar di dunia, tetapi juga bank-bank yanga ada di Indonesia.
Perbankan di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan perbankan dimulai pada masa sebelum Kemerdekaan, lalu berlanjut ke masa Orde Lama, masa Orde Baru, masa Fakto 88 dan masa Reformasi.
Pada masa penjajahan Hindia Belanda, sejarah perbankan mencatat beberapa bank yang memegang peranan penting, diantaranya De Javasce NV, De Post Poar Bank,Hulp en Spaar bank dan sebagainya.
Tahun 1997, yang juga menjadi awal masa reformasi, menjadi tahun yang berat bagi dunia perbankan Indonesia. Akibat krisis keuangan dan moneter, utang perbankan nasional meningkat dan berujung pada terjadinya likuidasi 16 bank. Saat itu, perekonomian Indonesia pun terguncang.
Jenis Bank
Jika mengacu pada UU No 10 Tahun 1998, jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan jasa di bidang lalu lintas pembayaran. Kegiatan bank umum ini dilakukan secara konvensional, atau ada juga yang berdasarkan prinsip syariah.
Konvensional berati bank bekerja dengan sistem bunga dan imbalan untuk membayar jasa. Prinsip syariah berarti bank bekerja dengan falsafah sistem bagi hasil.
Sifat jasa usaha yang diberikan oleh bank umum adalah umum (berlaku untuk siapapun). Begitu juga dengan wilayah kerjanya yang dapat dilakukan di seluruh wilayah yang ditentikan. Bank umum sering disebut juga bank komersial.
Bank Prekreditan Rakyar (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, melainkan menerima simpanan hanya dalam bentuk tertentu. Kegiatan BPR dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.