Merebaknya wabah Covid-19 atau virus corona menyebabkan terhambatnya banyak kegiatan, termasuk Ujian Nasional (UN) 2019/2020. Meski UN 2020 diumumkan ditunda di enam provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau, sebagian besar wilayah lain tetap menyelenggarakan ujian sesuai jadwal. Pelajar SMK di 28 provinsi dengan total peserta sebanyak 729.763 orang (47,17%) di 7.380 sekolah (53,9%) tetap mengikuti pelaksanaan UN pada hari Senin (16/03/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Totok Suprayitno menjelaskan bahwa Kemendikbud telah menghimpun data terkait penyelenggaraan UN SMK berdasarkan laporan dari panitia di tingkat provinsi dan hasil pemantauan tim Kemendikbud di lapangan.
“Secara umum berjalan lancar. Kendala-kendala di beberapa sekolah dapat ditangani oleh panitia setempat. Protokol kesehatan juga telah disosialisasikan dan dijalankan,” tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan bahwa jadwal UN bagi daerah yang menunda akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan situasi di wilayah masing-masing. Dengan begitu, peserta ujian tidak akan dirugikan. Keamanan dan kesehatan siswa dan pendidik tetap menjadi prioritas.
(Baca juga: Tips Aman Ikuti Ujian Nasional di Tengah Merebaknya Virus Corona)
“Pelaksanaan ujian bagi mereka akan diatur ulang sesuai prosedur dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, bagi daerah yang telah menghentikan belajar-mengajar di sekolah, Nadiem mengimbau agar Dinas Pendidikan memastikan siswa belajar di rumah, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta mengurangi aktivitas berisiko, seperti berada di kerumunan.
“Kita dukung kebijakan pemda (pemerintah daerah) untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. Ingat, ini bukan libur belajar, tetapi belajar di rumah, seperti anjuran Bapak Presiden,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020. Edaran tersebut menjelaskan langkah-langkah preventif supaya pelaksanaan UN tetap memprioritaskan kesehatan peserta dan panitia.
Pada edaran berikutnya, yaitu Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menetapkan dua pilihan bagi pemerintah provinsi selaku panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksanaan UN 2019/2020 di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyatakan keadaan darurat diimbau untuk tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal dengan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) dan protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Sumber: Kemdikbud