Koperasi memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan struktur perusahaan ataupun organisasi lainnya. Dimana dalam penyusunan struktur koperasi seluruhnya didasarkan pada amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan hasil keputusan rapat.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas, dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manager atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Semua organisasi tersebut memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam sebuah struktur koperasi.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi, Koperasi harus memiliki perangkat (struktur) yang jelas. Dimana, struktur koperasi dibagi menjadi struktur internal koperasi dan struktur eksternal koperasi.
Struktur Internal Koperasi
Struktur internal koperasi merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah lembaga koperasi, yang meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi.
Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Agenda rapat mencakup beragam masalah terkait pertanggungjawaban pengurus, evaluasi kinerja, dan rencana ke depan. Pengambilan keputusan rapat diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Koperasi)
Apabila dalam pengambilan keputusan mengalami kendala, maka pengambilan keputusan tersebut akan dilakukan dengan suara terbanyak atau voting. Hasil keputisan rapat ini bersifat mengikat untuk seluruh anggota koperasi, termasuk di dalamnya pengurus.
Pengurus Koperasi, merupakan orang-orang yang mengelola koperasi dan dipilih oleh semua anggota koperasi saat rapat anggota.Persyaratan dan masa jabatan pengurus akan diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi dan masa jabatannya paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan telah habis, maka pengurus lama dapat dipilih kembali.
Adapun tugas dari pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, melaporkan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengawas Koperasi, merupakan orang yang mengawasi kinerja koperasi dan dipilih saat rapat anggota. Dimana, tugas pengawas adalah melakukan pengawasan (audit) terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Eksternal Koperasi
Struktur eksternal koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan jenjang koperasi itu sendiri, yang di dalamnya meliputi koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, koperasi primer, dan anggota koperasi primer sendiri.
- Koperasi induk atau induk koperasi, adalah koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
- Koperasi gabungan, merupakan koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi pusat, merupakan koperasi yang beranggotan minimal 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
- Koperasi primer, merupakan koperasi yang minimal anggotanya memiliki 20 anggota perseorangan yang bergabung dengan tujuan yang sama.
- Koperasi sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan kondisi primer.