Tak kunjung usainya pandemi Virus Corona menjadi polemik tersendiri bagi dunia pendidikan tanah air. Bukan saja mengharuskan para siswa terus-terusan belajar dari rumah secara online, ini bahkan berpotensi memundurkankan tahun ajaran baru 2020/2021 dari bulan Juli ke bulan Januari. Lantas, bagaimana dengan proses Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 segera dimulai?
Menanggapi hal ini, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad buka suara. Ia menuturkan bahwa memang ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka. Meski begitu, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap jatuh pada bulan Juli.
“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid melalui keterangan resmi.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan bahwa kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni. Dengan dimulainya PPDB 2020, maka sudah jelas bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari.
(Baca juga: Fitur Baru Kelas Pintar Bikin Belajar di Rumah Serasa di Sekolah)
Sejumlah hal disebut Hamid menjadi alasan mengapa Pemerintah tidak memundurkan tahun Ajaran Baru 2020/2021 menjadi Januari, menyusul tak kunjung meredanya penyebaran virus corona. “Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” ungkap Hamid.
Adapun konsekuensi yang dimaksud adalah terkait peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus. Ia menilai, jika tahun ajaran baru mundur, maka akan ada banyak hal yang perlu disinkronisasi. “Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB metode luring di mana membutuhkan kehadiran fisik di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring.
“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” tegas Chatarina.
Karena itu, metode luring mengharuskan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak.