Dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-4 di Singapura pada 18 Januari 1992, Indonesia bersama 5 negara anggota ASEAN lainnya yakni Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina dan Singapura berhasil melahirkan kesepakatan perdagangan bebas yang disebut AFTA atau ASEAN Free Trade Area.
AFTA lahir sebagai kesepakatan bersama untuk mendukung perdagangan bebas di kawasan regional ASEAN dengan tujuan tujuan strategis untuk meningkatkan keunggulan komparatif negara ASEAN sebagai satu kawasan atau unit produksi tunggal dan juga sebagai pasar tunggal.
Untuk lebih jelasnya mengenai organisasi ini, yuk kita simak beberapa fakta berikut:
Serba Serbi Lahirnya AFTA
AFTA merupakan sebuah kesepakatan bersama 6 negara ASEAN untuk menciptakan zona perdagangan bebas di kawasan Negara-negara anggota ASEAN. Semangat lahirnya organisasi ini berasal dari upaya Negara anggota ASEAN untuk mencapai tujuan menciptakan pasar regional, meningkatkan daya saing ekonomi dan menarik investasi asing juga menjadi pusat produksi pasar dunia di kawasan regional ASEAN.
Dalam perkembanganya, beberapa anggota ASEAN terus menarik negara anggota ASEAN lainnya untuk bergabung, seperti Vietnam yang masuk pada 1995, Laos dan Myanmar yang masuk pada 1997, serta Kamboja yang masuk pada tahun 1999 dan hingga saat ini telah ada 10 negara anggota ASEAN yang menyepakati adanya perjanjian kerjasama perdagangan bebas AFTA.
(Baca juga: Cari Tahu Lebih Jauh tentang NAFTA)
AFTA dibentuk dengan harapan agar perekonomian di negara-negara ASEAN memiliki daya saing ekonomi yang lebih baik dalam waktu 9 tahun (1993 – 2002). Pengahapusan bea masuk barang sebesar 0-5 % diberlakukan oleh 6 negara anggota ASEAN sebagai bagian dari kesepakatan organisasi sejak tahun 1993 dan mulai sepenuhnya diberlakukan pada tahun 2008.
Dalam perjalanannya, kerjasama AFTA nyatanya mengalami berbagai hambatan dalam mengaplikasikan perjanjian perdagangan bebas ini. Banyak Negara anggota ASEAN lainnya yang memproteksi barang yang dianggap penting dari negaranya dan dianggap tidak memungkinkan untuk menerapkan penurunan tarif. Hambatan lainnya, adalah adanya persaingan barang komoditas yang umumnya dilakukan oleh industri kecil memiliki kualitas yang rendah sehingga tidak memiliki daya saing.
Banyak juga anggapan yang menyatakan bahwa AFTA hanya menghasilkan persaingan yang tidak seimbang bagi para negara anggota ASEAN itu sendiri. Penurunan tarif barang yang masuk menimbulkan kerugian, pasar yang tidak siap pada industri lokal juga menjadi kendala pada penerapan AFTA dan penerapan penurunan tariff. Ketidak stabilan situasi politik di beberapa Negara anggota juga turut mempengaruhi kondisi perekonomian di negara -negara ASEAN lainnya.
Manfaat AFTA bagi Indonesia
Disepakatinya perjanjian perdagangan bebas AFTA mendorong Indonesia untuk memanfaatkannya dengan baik. Indonesia menilai kehadiran organisasi ini mampu memberikan manfaat untuk menciptakan peluang pasar baru yang semakin besar atas produk-produk Indonesia di pasar regional ASEAN. AFTA juga diharapkan mampu menekan biaya produksi dan pemasaran dengan penerapan tariff bea masuk 0-5%.
Hadirnya AFTA juga memunculkan variasi produksi produk dalam negeri yang dibutuhkan pangsa pasar regional ASEAN. Perjanjian ini dinilai Indonesia juga dapat memberikan kemudahan dalam perihal perijinan berbagai sektor. dan Dengan semakin banyaknya ekspor ke berbagai Negara anggota, tentunya akan menambah potensi pendapatan devisa dan semakin membuka lebar potensi investasi yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. AFTA juga memberikan peluang untuk memasukan produksi asli dalam negeri di pasar Negara ASEAN.