Sepanjang awal tahun 2021, Indonesia dilanda oleh serangkaian bencana alam (natural disaster) di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari longsor, banjir rob, angin puting beliung, hingga meletusnya beberapa gunung api melanda berbagai wilayah di Jawa dan luar Jawa. Akibatnya, pemerintah menetapkan status tanggap darurat di berbagai wilayah yang mengalami bencana alam tersebut.
Di Indonesia, mitigasi bencana alam yang terjadi tidak lepas dari sisi geografis negara. Dimana, Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk dalam ring of fire, itu artinya terdapat banyak gubung berapi aktif yang mengelilinginya.
Selain itu gugusan atau lempeng Asia dan Australia juga menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi gempa bumi yang diakibatkan pergerakannya. Dan campur tangan manusia yang melakukan penebangan illegal juga turut andil dari banyak terjadinya banjir bandang di berbagai wilayah di Indonesia.
Secara umum, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
(Baca juga: Jenis dan Karakteristik Bencana Alam)
Jadi, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan lainnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Dimana bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Sementara, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Dan kejadian bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.