Bagi masyarakat awam, Coronavirus Disease 2019 atau dikenal dengan Covid-19 memberikan banyak pelajaran penting tentang dunia kesehatan dan istilah medis serta hal lain yang melingkupinya. Dimana, istilah-istilah tersebut masuk dalam beragam sosialisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu istilah yang paling sering didengar adalah isolasi dan karantina. Nah, apa sih beda keduanya?
Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Sejak pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina pada bulan Desember 2019, penyakit ini menyebar ke berbagai negara di seluruh dunia dengan cepat sehingga menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).
Sampai saat ini, risiko penularan Covid-19 secara global dan nasional masih sangat tinggi sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan karantina atau isolasi. Istilah “Karantina” dan “Isolasi” sendiri berbeda, meski tujuannya sama-sama untuk mengurangi risiko penularan.
Berdasarkan CDC dan WHO, Isolasi diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang sakit dan membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat dengan tujuan mengurangi risiko penularan.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diperhatian Sebelum Vaksinasi (Covid-19)
Sementara, karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas), meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Adapun kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama, antara lain :
- Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 14 hari.