Dalam perdagangan internasional terdapat badan yang berfungsi memfasilitasi kepentingan semua negara yang terlibat untuk menyeragamkan semua bentuk aturan yang berlaku. Aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam membuat hubungan perjanjian perdagangan dalam lintas batas negara. Organisasi internasional tersebut adalah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Umumnya hubungan kerjasama perdagangan internasional terjadi karena adanya ketergantungan (inter dependent) antara satu negara dengan negara lain. Ketergantungan tersebut disebabkan karena negara tidak dapat memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan oleh rakyatnya, baik untuk kepentingan konsumsi maupun industri.
Lahirnya, organisasi perdagangan tingkat internasional secara khusus dibentuk oleh banyak negara dalam mengorganisasikan perdagangan dunia, agar secara operasional mempunyai unifikasi atau keseragaman, dan tidak merugikan pihak-pihak atau negara-negara tertentu.
Organisasi perdagangan dunia pada umumnya dibentuk dari kesepakatan banyak negara dan bersifat internasional. Di bawah naungan PBB, badan dunia yang secara aktif melakukan koordinasi dalam membentuk organisasi perdagangan dunia diberi nama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah badan-badan nonpemerintah yang sangat berperan dan produktif dalam menerbitkan atau mempublikasikan berbagai panduan atau rujukan dalam operasionalisasi perdagangan internasional seperti Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce.
Apa Itu OECD?
Berawal pada tahun 1948 dengan nama Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC – Organisation for European Economic Co-operation), dipimpin oleh Robert Marjolin dari Prancis, untuk membantu menjalankan Marshall Plan, untuk rekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II. Kemudian, keanggotaannya merambah negara-negara non-Eropa, dan tahun 1961, dibentuk kembali menjadi OECD oleh Konvensi tentang Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.
Baca juga: Apa yang Kamu Ketahui tentang Penyakit Asma?
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan Paris Convention pada tahun 1960 yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan promosi di bidang ekonomi, merumuskan dan mengoordinasikan bantuan yang akan diberikan negara anggota kepada negara-negara sedang berkembang termasuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan perdagangan dunia.
Sebagaimaman dilansir laman Kemendag RI, OECD menggabungkan 35 negara untuk menetapkan standar dan mendesain berbagai kebijakan untuk menyempurnakan fungsi ekonomi negara.
Karena sifatnya yang multi-disiplin, OECD telah mengakumulasi sejumlah keahlian di berbagai bidang kebijakan publik seperti pertanian, kompetisi, pendidikan, ketenagakerjaan, migrasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
OECD juga merupakan satu dari sumber terbesar dan paling dapat diandalkan dalam penyediaan data statistik tentang ekonomi dan sosial di dunia. OECD juga berperan aktif menunjang kegiatan G20.
Melalui jaringan kerja sama 250 Komite Khusus dan Kelompok Kerja, OECD menyediakan platform yang memungkinkan pemerintahan membandingkan pengalaman dalam berbagai kebijakan, mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi bersama, serta mengidentifikasi good practice dan menetapkan standar global.
Melihat semakin pentingnya peran para mitra dalam ekonomi dunia, OECD meluncurkan program Enhanced Engagement (EE) pada Mei 2007 dengan Indonesia dan empat negara lainnya (Brasil, Republik Rakyat Tiongkok, India, dan Afrika Selatan). EE mencakup kerja sama yang fleksibel dan bertahap, bergantung pada kepentingan masing-masing negara.
Melalui keterlibatan langsung dalam program kerja OECD, setiap mitra EE memperkaya pembahasan kebijakan antar komunitas internasional dan memastikan bahwa analisis dan standar kebijakan OECD mencerminkan luasnya kepentingan dan praktik yang dijalankan.