Ketika memasuki bangku kuliah, kita akan dihadapkan dengan beberapa istilah, yang bagi sebagian mungkin terdengar asing. Pasalnya, istilah tersebut memang hanya bisa ditemui di bangku kuliah saja. Salah satunya adalah SKS yang merupakan kependekan dari Satuan Kredit Semester. Nah, apa ini?
Menurut Permendikbud No. 3 Tahun 2020, SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. Atau, ini juga bisa diartikan sebagai besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Tujuan umum penerapan SKS sendiri adalah agar perguruan tinggi dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena didalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Dengan begitu, memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu jenjang profesi tertentu.
Apa Itu SKS?
Penyebutan SKS merujuk pada penunjukan besarnya beban studi yang diambil oleh mahasiswa. Jumlah Satuan Kredit Semester tersebut mengindikasikan apakah mata kuliah yang diambil tersebut memiliki beban berat atau tidak, sulit atau tidak. Itu artinya, jumlah ini juga menentukan durasi perkuliahan, karena 1 SKS berarti 1 jam kegiatan belajar mengajar per minggu, termasuk istirahat 5-10 menit di dalamnya.
Baca juga: Kenapa Letak Setir Mobil di Sejumlah Negara Berbeda-Beda?
Pada dasarnya, Satuan Kredit Semester merupakan beban studi pada setiap mata kuliah, yang mana jumlahnya berlainan pada tiap mata kuliah. Setiap semester juga memiliki bobot yang berbeda baik penawaran per semester maupun per mata kuliahnya. Hal tersebut tergantung dari hasil pernilaian atau IP/ IPK (Indeks Prestasi/ Indeks Prestasi Kumulatif) yang diperoleh di semester sebelumnya.
Jumlah Satuan Kredit Semester yang diambil oleh setiap mahasiswa sangat mempengaruhi durasi kegiatan belajar mengajar (KBM) setiap minggunya. 1 SKS artinya 1 jam KBM di kelas selama 50 menit, aktivitas mandiri, serta pembelajaran tak terjadwal sesuai otoritas pengajar.
Meski demikian, harus dipahami bahwa setiap universitas memang mempunyai peraturan yang berbeda-beda mengenai syarat kelulusan mahasiswa. Merujuk pada Permendikbud No 3 tahun 2020, untuk program Diploma1 (D1), mahasiswa paling sedikit harus menempuh 36 SKS, D2 paling sedikit 72, D3 paling sedikit 108, dan Sarjana serta D4 paling sedikit harus menempuh 144 SKS,
Sementara itu, untuk mahasiswa dengan program Sarjana (strata-1) wajib menuntaskan 144-160 SKS selama masa studi yang idealnya ditempuh dalam 8 semester. Atau, setara wajib menyelesaikan 24 Satuan Kredit Semester setiap semester agar lulus tepat waktu, yaitu 4 tahun.
Untuk pendidikan profesi paling sedikit harus menempuh 24 SKS, magister paling sedikit 36, dan doktoral paling sedikit 42 SKS.
Tolak ukur dari berapa SKS per semester yang dapat diambil tergantung Indeks Prestasi yang diraih pada semester lalu. Lagi-lagi, aturan tentang ini juga berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. Tetapi biasanya kampus mensyaratkan perolehan IP 3.01 untuk dapat mengambil 24 Satuan Kredit Semester dan jika kurang dari itu dapat mengambil 22 saja. Nah, sudah paham kan mengenai pengertian Satuan Kredit Semester ini?