Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • INSPIRASI

Cari Tahu Lebih Jauh tentang Mata Uang Kripto

  • 21 Juni 2021
  • 3 minute read
  • Kelas Pintar

Mata uang kripto menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dunia saat ini. Tak terkecuali di Indoneisa. Ini terjadi setelah tak sedikit anak muda di berbagai penjuru dunia mendadak jadi miliarder berkat uang kripto. Pendiri salah satu mata uang kripto bernama ethereum, Vitalik Buterin menjadi salah satunya. Pertanyaannya, apa sih mata uang kripto?

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran. Mata uang ini menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Meskipun digunakan sebagai alat pertukaran, uang kripto di Indonesia tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Sebaliknya, ini tetap bisa dimanfaatkan sebagai media investasi layaknya saham.

Di dunia ini, mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Diikuti beberapa nama lainnya termasuk ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron. Mata uang ini menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

(Baca juga: Bagaimana Jika YouTube Tidak Pernah Ada?)

Mata uang kripto atau cryptocurrency sejatinya sudah ada sejak tahun 1998 dan digagas oleh Wei Dai. Ia menerbitkan deskripsi “b-money”, yang dicirikan sebagai sistem kas elektronik terdistribusi. Tak lama kemudian, Nick Szabo menggambarkan bit gold.

Seperti bitcoin dan lainnya yang akan mengikuti, bit gold digambarkan sebagai sistem mata uang elektronik yang mengharuskan pengguna untuk melengkapi bukti fungsi kerja dengan solusi yang secara kriptografi disatukan dan diterbitkan. Sistem mata uang berdasarkan bukti kerja yang dapat digunakan kembali kemudian dibuat oleh Hal Finney yang mengikuti karya Dai dan Szabo.

Mata uang kripto terdesentralisasi pertama adalah bitcoin, yang diciptakan pada 2009 oleh pengembang Satoshi Nakamoto. Ini menggunakan SHA-256, fungsi hash kriptografi, sebagai skema pembuktian kerjanya. Pada April 2011, Namecoin diciptakan sebagai upaya untuk membentuk DNS terdesentralisasi, yang akan membuat sensor internet sangat sulit.

Tak lama berselang, tepatnya pada Oktober 2011, Litecoin diperkenalkan. Ini adalah mata uang kripto pertama yang sukses menggunakan scrypt sebagai fungsi hash SHA-256. Cryptocurrency terkenal lainnya, Peercoin adalah yang pertama menggunakan hybrid proof-of-work/proof-of-stake.

Sebagian besar mata uang kripto dirancang untuk mengurangi produksi mata uang secara bertahap, membatasi jumlah total mata uang yang akan beredar. Dibandingkan dengan mata uang biasa yang dipegang oleh lembaga keuangan atau disimpan sebagai uang tunai, cryptocurrency bisa lebih sulit untuk disita oleh penegak hukum. Kesulitan ini berasal dari memanfaatkan teknologi kriptografi.

Mata Uang Kripto di Mata Hukum

Di mata hukum, status cryptocurrency bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya. Dimana sementara beberapa negara secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangan mereka, yang lain telah melarang atau membatasi itu. Nah, bagaimana di Indonesia?

Pada awalnya, cryptocurrecy – dalam hal ini Bitcoin, pernah dianggap sebagai alat transaksi yang tidak sah di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, Bitcoin dan virtual currency lainnya mulai diterima di Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal cryptocurrency di Indonesia.

Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital, berupa aset kripto maupun emas digital. Peraturan-peraturan itu antara lain:

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • cryptocurrency
  • mata uang kripto
  • uang kripto
Previous Article
  • Kelas 12
  • TIPS PINTAR

Mengenal Konsep Variabel Acak

  • 21 Juni 2021
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
  • Kelas 7
  • TIPS PINTAR

Cari Tahu Lebih Jauh Tentang Pasang Surut Air Laut

  • 22 Juni 2021
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
bendera malaysia
View Post
  • INSPIRASI

Makna Dibalik Bendera Malaysia

  • 29 Juni 2022
  • Kelas Pintar
ajudikasi
View Post
  • INSPIRASI

Pengertian Adjudikasi Sebagai Cara Penyelesaian Konflik

  • 29 Juni 2022
  • Kelas Pintar
negara paling banyak orang indonesia, orang indonesia
View Post
  • INSPIRASI

5 Negara yang Banyak Dihuni Orang Indonesia

  • 28 Juni 2022
  • Kelas Pintar
french fries, sejarah french fries
View Post
  • INSPIRASI

Sejarah Ditemukannya French Fries

  • 28 Juni 2022
  • Kelas Pintar
rekomendasi film liburan
View Post
  • INSPIRASI

Rekomendasi 5 Film Seru Untuk Mengisi Liburan Sekolah

  • 27 Juni 2022
  • Kelas Pintar
perang korea, sejarah perang korea
View Post
  • INSPIRASI

Sejarah Dimulainya Perang Korea

  • 27 Juni 2022
  • Kelas Pintar
jenis narkoba
View Post
  • INSPIRASI

Apa Saja Jenis Narkoba dan Bahayanya?

  • 27 Juni 2022
  • Kelas Pintar
makanan kadaluwarsa
View Post
  • INSPIRASI

Amankah Untuk Mengkonsumsi Makanan Kadaluwarsa?

  • 26 Juni 2022
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • Melihat Kehidupan Manusia Pada Masa Perundagian
  • Cari Tahu Tentang Prinsip Hyugens
  • Makna Dibalik Bendera Malaysia
  • Pengertian Adjudikasi Sebagai Cara Penyelesaian Konflik
  • Cegah Anak Panik di Hari Pertama Sekolah, Lakukan Hal Ini!
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.