Sektor penerbangan menjadi salah satu sektor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi global. Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan dunia penerbangan mendapat perhatian khusus dari badan dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dengan dibentuknya International Civil Aviation Organization (ICAO), apa ini?
Perkembangan industri penerbangan di dunia, termasuk Indonesia, khususnya untuk penerbangan komersial berjadwal semakin marak. Banyaknya jumlah maskapai penerbangan yang beroperasi di dunia secara langsung menciptakan persaingan yang cukup ketat. Walaupun menghadapi tekanan dengan meningkatnya harga bahan bakar, industri penerbangan global tetap mengalami pertumbuhan yang pesat.
Sejarah ICAO
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) , badan khusus antar pemerintah yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Didirikan pada tahun 1947 oleh Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (1944), yang telah ditandatangani oleh 52 negara tiga tahun sebelumnya di Chicago.
ICAO didedikasikan untuk mengembangkan transportasi udara internasional yang aman dan efisien untuk tujuan damai dan memastikan peluang yang wajar bagi setiap negara untuk mengoperasikan maskapai penerbangan internasional. Markas permanen organisasi berada di Montreal.
ICAO, yang keanggotaannya mencakup hampir setiap negara di dunia, memiliki beberapa badan komponen, antara lain:
(1) Majelis delegasi dari semua negara anggota yang bertemu setiap tiga tahun.
(2) Dewan perwakilan dari 33 negara anggota, dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Majelis, yang duduk dalam sesi berkelanjutan di markas besar ICAO
(3) Komisi Navigasi Udara yang ditunjuk oleh Dewan untuk menangani masalah teknis, dan (4) berbagai komite tetap, termasuk Komite Dukungan Bersama Layanan Navigasi Udara dan Komite Keuangan.
Sekretariat ICAO dipimpin oleh seorang sekretaris jenderaldipilih oleh Dewan untuk masa jabatan tiga tahun. Lima seksi utama Sekretariat – Biro Navigasi Udara, Biro Transportasi Udara, Biro Kerjasama Teknis, Biro Hukum, dan Biro Administrasi dan Pelayanan – menyediakan bantuan teknis dan administratif kepada berbagai perwakilan nasional.
Baca juga: Apa yang Kamu Ketahui Tentang Badan PBB, ITU?
Kegiatan ICAO termasuk menetapkan dan meninjau standar teknis internasional untuk operasi dan desain pesawat, penyelidikan kecelakaan, perizinan personel, telekomunikasi, meteorologi, peralatan navigasi udara, fasilitas darat untuk transportasi udara, dan misi pencarian dan penyelamatan.
Organisasi ini juga mempromosikan perjanjian regional dan internasional yang ditujukan untuk meliberalisasi pasar penerbangan , membantu menetapkan standar hukum untuk memastikan bahwa pertumbuhan penerbangan tidak membahayakan keselamatan, dan mendorong pengembangan aspek hukum penerbangan internasional lainnya.
Konsep ICAO
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) merupakan badan khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang fokus utama kegiatannya adalah bidang penerbangan sipil dengan jumlah anggota 191 negara.
Sebagai salah satu bagian struktur organisasi ICAO, Dewan ICAO (ICAO Council) merupakan badan permanen yang terdiri atar 36 negara dan bertanggung jawab langsung pada Majelis ICAO. Anggota Dewan dipilih dengan masa periode 3 tahun sekali, pada setiap sesi pertemuan Sidang Majelis ICAO.
Dewan ICAO memiliki fungsi/tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago 1944) antara lain (Konvensi Chicago, 1944), antara lain:
- Membuat laporan tahunan kepada Sidang Majelis ICAO;
- Menjalankan arahan dari Sidang Majelis dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Chicago 1944;
- Memilih Presiden Dewan ICAO;
- Memilih Seketaris Jenderal ICAO;
- Menyusun International Standards and Recommended Practices (SARPs) dan ICAO Annexes;
- Melakukan amandemen terhadap ICAO Annexes apabila diperlukan;
- Membentuk Komisi Navigasi Penerbangan (Air Navigation Commission/ANC);
- Menentukan prosedur regulasi dan aturan organisasi;
- Menunjuk dan menjabarkan tugas-tugas dari: Air Transport Committee; Committee on Joint Support of Air Navigation Services; The Finance Committee; The Committee on Unlawful Interference; The Technical Co-operation Committee, dan The Human Resources Committee.
- Memilih anggota the Edward Warner Award Committee;
- Dalam beberapa hal, anggota Dewan dapat menjadi arbiter antara Negara anggota ICAO terkait penerbangan sipil dan penerapan ketentuan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago 1944).
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan penerbangan dan angkutan udara internasional.