Meski kasus COVID-19 di Indonesia mulai melandai, bukan berarti virus corona telah hilang. Terbukti, ada beberapa negara yang angka kasus positifnya kembali mengalami peningkatan. Sebab itu, berbagai upaya untuk menemukan pengobatan yang paling efektif bagi pasien COVID-19 pun tak henti dilakukan. Diantara sekian banyak cara, terapi plasma konvalesen menjadi salah satunya.
Konvalesen sendiri mengacu pada siapa saja yang pulih dari penyakit. Sedangkan plasma adalah bagian darah berwarna kuning dan cair yang mengandung antibodi, yakni suatu protein yang dibuat oleh tubuh sebagai respons terhadap infeksi.
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien COVID-19 yang telah sembuh dan kemudian diproses agar bisa diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.
Secara sederhana, donor darah plasma konvalesen adalah donor darah dari penyintas COVID-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh dari virus Corona. Terapi ini disebut menjadi salah satu terapi alternatif dalam mengobati pasien positif COVID-19 di sejumlah negara.
Berbagai penelitian sejauh ini telah membuktikan bahwa terapi plasma konvalesen dapat digunakan sebagai salah satu pengobatan, terutama pada pasien yang mengalami gejala berat.
Baca juga: 5 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia (Juli 2021)
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari terapi plasma konvalesen pada pasien COVID-19, diantaranya:
- Mempercepat penyembuhan dan pemulihan
- Meringankan gejala yang dialami, seperti sesak napas, nyeri dada, atau demam
- Mencegah komplikasi dan menurunkan tingkat keparahan penyakit
- Menurunkan resiko kematian
Terapi plasma konvalesen sendiri diberikan dengan cara mengambil plasma darah yang mengandung antibodi dari donor. Kemudian, antibodi ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan. Plasma ini bisa mengeleminasi virus sehingga diharapkan lingkaran infeksi itu akan terputus dan pasien bisa terhindar dari serangan virus.
Tak hanya itu, plasma ini juga bisa memperbaiki jaringannya yang sudah rusak, dan secara bergiliran akan memperbaiki sistem imunnya, dan begitu seterusnya.
Meski begitu, terapi ini tidak bisa diterapkan pada semua kasus COVID-19. Dimana, terapi ini ditujukan pada pasien berusia minimal 18 tahun yang mengalami gejala berat atau kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, terapi ini bisa dipertimbangkan untuk diberikan kepada pasien COVID-19 dengan gejala sedang yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, asma, atau sistem imunitas tubuh yang lemah.
Kriteria Pendonor
Pada dasarnya tidak semua pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 bisa menjadi donor plasma konvalesen. Para penyintas COVID-19 yang ingin melakukan donor plasma darah harus memenuhi kriteria khusus, antara lain :
- Berusia 18 sampai 60 tahun.
- Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml).
- Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 370
- Terdiagnosis COVID-19 sebelumnya dengan real time PCR.
- Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit.
- Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dl untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dl untuk wanita.
- Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrophil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
- Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dl atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dl.
- Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif 11. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negative.
- Hasil pemeriksaan golongan darah ABO dan rheses dapat ditentukan.
- Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya.
- Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis.
- Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti HNA (namun tidak terlalu direkomendasikan).