Bicara soal kemerdekaan Indonesia tentu tidak lepas dari teks proklamasi, sebagai penanda yang sahih bahwa Indonesia telah menjadi negara yang bebas dan tidak lagi berada di bawah kekuasaan penjajah. Nah, buat kamu yang saat ini duduk di bangku sekolah, SD, SMP, maupun SMA, pasti sangat familiar dong dengan isi teks ini. Biasanya, pembacaan teks proklamasi yang dahulu dibacakan oleh Soekarno ini selalu menjadi agenda wajib dalam pelaksanaan upacara di sekolah.
Teks Proklamasi sendiri memiliki arti yang sangat penting untuk bangsa Indonesia, karena didalamnya terdapat berbagai tujuan atau dasar negara. Buat kamu yang lupa-lupa ingat dengan bunyi teks ini, yuk simak ulasan berikut. Disini tim Extramarks bukan saja akan mengulas isi teks proklamasi, tetapi juga makna dibalik teks itu.
Sebelumnya yuk kita ingat-ingat bunyi isi teks proklamasi:
Pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia terjadi setelah Jepang mengalami kekalahan dari sekutu, tepatnya ketika Horishima dan Nagasaki diluluhlantakkan oleh bom atom pada 6 Agustus 1945. Setelah mendengar kabar tersebut, seluruh pejuang Indonesia mempersiapkan diri untuk kemerdekaan Indonesia tanpa adanya pemberian kemerdekaan dari pihak manapun.
Kejadian ini memunculkan perdebatan antara golongan tua dan golongan muda. Golongan tua tidak mempersoalkan jika kemerdekaan ini adalah pemberian, sehingga ingin menunggu keputusan dari Jepang terlebih dahulu, sedangkan golongan muda ingin segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa menunggu perintah dari Jepang. Mereka ingin merebut kemerdekaan ini.
(Baca juga: “Klad” dan “Otentik”, Apa Beda Kedua Teks Proklamasi Ini?)
Perbedaan pendapat ini membuat para pejuang nasionalis Indonesia bekerja keras. Hingga akhirnya setelah gagal bertemu Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara ke XVI (Angkatan Darat) yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda, serta pertemuan yang tak membuahkan kesepakatan antara Soekarno-Hatta dan Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, keputusan untuk memproklamasikan kemerdekaan pun dibulatkan.
Sepulangnya dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik.
Setelah konsep selesai disepakati, Sayuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan proklamasi ini akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun kemudian dipindahkan ke kediaman Soekarno karena alasan keamanan.
Makna Isi Teks Proklamasi
Meski dibuat dalam keadaan mendesak dan genting – disusun dengan sangat singkat dan hanya terdiri dari dua alinea, bukan berarti teks proklamasi asal jadi dan tidak memiliki makna yang dalam. Pada alinea pertama, misalnya, yang berbunyi, “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah bahwa sebuah kemerdekaan yang didapat oleh bangsa Indonesia sudah dinyatakan dan diumumkan untuk seluruh dunia. Hal ini juga menjadi pemberitahuan secara resmi dan kebanggaan Indonesia mengenai kemenangan dan kemerdekaan yang dimiliki.
Di alinea kedua, makna yang tak kalah dalam juga bisa kita temukan. Berbunyi,”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.”
Dalam hal ini, maknanya adalah bagaimana pemindahan sebuah kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintahan Indonesia harus dilaksanakan dengan kehati-hatian dan tidak ceroboh. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan, maka seluruh rakyat Indonesia mendapat kesempatan untuk menjadi pribadi dan masyarakat yang lebih mandiri, cerdas dan juga memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi.
Tak hanya itu, teks proklamasi kemerdekaan ini juga sekaligus menjadi tanda bahwa hukum kolonial telah berakhir berakhir di Indonesia. Seluruh warga negara Indonesia mendapatkan wewenang untuk menjaga dan mempertahankan negara tercinta, Indonesia.