Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 telah mengubah kegiatan sosial masyarakat dunia, tidak terkecuali kegiatan pendidikan. Di Berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia kegiatan belajar seluruhnya dilakukan secara daring atau online untuk memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Lalu bagaimana dengan syarat kenaikan kelas dan Penilaian Akhir Tahun (PAT)?
Sebelum pandemi, Ujian atau Ujian Nasional (UN) menjadi bagian dari prasyarat untuk kenaikan kelas dan melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya. Namun di masa pandemi, prasyarat kenaikan kelas saat Penilaian Akhir Tahun (PAT) juga berubah dan menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia (Kemendikbud RI).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020. Lalu bagaimana dengan syarat kenaikan kelas saat Penilaian Akhir Tahun (PAT)?
Dengan diterbitkannya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), maka secara jelas membatalkan Ujian Nasonal (UN) sebagai syarat kelulusan pada saat Pandemi Covid-19. Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi dalam Penilaian Akhir Tahun (PAT) atau kenaikan kelas.
Mengenai mekanisme Ujian Sekolah, bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini. Dalam menentukan kenaikan kelas saat Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya yang diakumulasikan.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan (1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; (2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
(Baca juga: Tips Menghafal Lebih Cepat, Buat Kamu yang Bersiap Ujian)
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan (3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Syarat Kenaikan Kelas
Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan (a) Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran ini; (b) UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Terkait belajar dari rumah. Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Pembelajaran daring atau jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19. Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.
Sementara itu, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.