Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • INSPIRASI

Negara yang Mengklaim Laut Natuna Sebagai Wilayahnya, Mana Saja?

  • 23 November 2022
  • 5 minute read
  • Kelas Pintar
negara yang mengklaim laut natuna

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Diantara pulau terluar, ada diantarnya yang disengketakan oleh negara-negara tetangga. Salah satunya adalah Laut Natuna. Lantas, mana saja negara mengklaim Laut Natuna sebagai wilayahnya?

Diantara pulau dan laut terluar Indonesia, Laut Natuna menjadi salah satu kawasan yang selalu hangat untuk diperbincangkan di dunia maya. Hal ini lantaran, kengototan China yang mengklaim sebagai pemilik atas batas terluar Indonesia tersebut.

Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Kepulauan Natuna ini memiliki luas wilayah daratan dan lautan mencapai 264.198,37 kilometer persegi. Tepatnya terletak di antara 1° 16’ – 7° 19’ Lintang Utara dan 105° 00’ – 110°00’ Bujur Timur. Natuna memiliki luas laut mencapai 99 persen dari total luas wilayahnya.

Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar di sebelah utara.

Dasar klaim Indonesia atas wilayah Laut Natuna adalah sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982. Dimana,  Indonesia memiliki hak kedaulatan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang berada di bawah ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, tanpa boleh diganggu negara lain.

Deklarasi Djuanda

Dikutip dari berbagai sumber, sebuah deklarasi dilakukan pada 13 Desember 1957. Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menjadi inisiatornya. Deklarasi Djuanda mempertegas laut-laut yang masuk dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, laut-laut antarpulau tidak lagi merupakan kawasan bebas, melainkan milik Republik Indonesia.

Salah satu isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang “Landasan Kontinen Indonesia” pada 17 Februari 1969. Kemudian pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu.

Barulah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.

Meski begitu, ada beberapa negara mengklaim laut natuna Utara (Laut China Selatan) adalah miliknya. Berikut daftar negara tersebut, antara lain:

  1. China

Pemerintah China meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas (migas) serta pelatihan militer di Laut Natuna, pada tahun lalu, karena China mengklaim wilayah tersebut adalah teritori mereka.

Klaim tersebut bukan kali pertama, meski seringkali terbantahkan. Konflik yang digaungkan China terjadi pada tahun 2016 silam antara Indonesia dengan China atas Natuna. Hal serupa juga terjadi tahun 2020 bahkan hingga kini.

China begitu agresif mengklaim Natuna sebagai wilayahnya karena potensi ikan laut Natuna mencapai 500 ton per tahun serta kekayaan minyak buminya. Natuna ditaksir mempunyai kandungan volume gas di tempat sebanyak 222 triliun kaki kubik, ditambah lagi posisi Laut Natuna yang strategis sehingga digunakan sebagai jalur perdagangan.

Meski Mahkamah Arbitrase Internasional telah memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengeklaim wilayah perairan di Laut Natuna (atau Laut China Selatan), pemerintah China tidak menerima putusan itu.

Baca juga: Jadi Rebutan, Ketahui Fakta Penting tentang Natuna

Menurut China, kawasan yang dilewati nelayan dan kapal Coast Guard miliknya di ZEE Indonesia adalah wilayah negara China berdasarkan konsep Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus) yang ditetapkan sepihak oleh China (tanpa melalui UNCLOS). Itulah yang menjadi dasar China mengklaim perairan Laut Natuna Utara.

  1. Malaysia

Malaysia mengklaim sejumlah fitur maritim tertentu di Laut Cina Selatan atau Laut Natuna Utara. Negara ini mendasarkan pada klaim terkait landas kontinen, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang tahun 1966, peta 1979, dan penyerahan bersama tahun 2009 dengan Vietnam kepada Komisi Batas Landas Kontinen.

Malaysia juga telah melakukan kontrol yang efektif atas fitur-fitur yang telah dipertahankan keberadaannya tersebut. Menurut Malaysia, dilihat pada peta Asia Tenggara, terlihat jelas bahwa Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur.

Kepulauan Natuna, yang dulunya berada di bawah pengaruh Kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani, masuk dalam wilayah hukum pemerintahan Johor.

Karena itu, dikatakan Kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika Kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957.

Klaim Malaysia mencakup laut teritorial dua belas mil laut di sekitar dua fitur, yakni Swallow Reef yang dikendalikannya dan Amboyna Cay yang dikendalikan oleh Vietnam. Swallow Reef, satu-satunya pulau yang jelas di antara klaim Malaysia, diduduki pada tahun 1983.

  1. Vietnam

Pemerintah Vietnam menyatakan bahwa dua kepulauan, yakni Paracel dan Spratly di Laut China Selatan masuk ke wilayah mereka, bukan wilayah RRC, sejak abad ke-17. Vietnam mengatakan memiliki dokumen sebagai bukti. Klaim Vietnam atas Laut Natuna Utara ini didasarkan pada latar belakang sejarah sewaktu Vietnam dijajah Prancis pada 1930-an.

Spratly dan Paracel pada saat itu berada di bawah kontrol Prancis. Oleh karena, setelah memperoleh kemerdekaannya, Vietnam mengeklaim kedua pulau tersebut dengan menggunakan argumen dasar landasan kontinen.

Setelah Laut China Selatan berganti nama menjadi Laut Natuna, Indonesia kedapatan menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara yang tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.

  1. Filipina

Filipina juga masuk ke dalam negara mengklaim laut natuna. Klaim Filipina atas bagian timur laut Kepulauan Spratly, yang mereka sebut dengan Kelompok Pulau Kalayaan.

Klaim itu berangkat dari asumsi daerah tersebut merupakan wilayah tak bertuan setelah Jepang melepas kepemilikannya atas kepulauan tersebut dalam Perjanjian Perdamaian San Francisco tahun 1951.

Menurut Filipina, tidak ada keterangan secara eksplisit kepemilikan tersebut diberikan kepada negara bagian lain. Ditambah lagi, ketika penjelajah Filipina bernama Tomas Cloma menyatakan kepemilikan atas 33 fitur maritim di Kepulauan Spratly pada tahun 1956, tidak ada negara lain yang memiliki klaim sah atas mereka.

Secara resmi, Filipina mengklaim 8 pulau di Spratly sebagai bagian dari provinsi Palawan. Demi menjaga wilayah teritorinya, pada 1986, Filipina mengirimkan pasukannya untuk menjaga wilayah di Spratly.

  1. Brunei Darussalam

Tidak lama setelah merdeka dari Inggris pada 1984, Brunei memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan (LCS). Menurut Brunei, perairan LCS masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negaranya, seperti yang ditetapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.

Mereka mengeklaim struktur-struktur laut, seperti Bombay Castle, Louisa Reef, Owen Shoal. Brunei juga mengeklaim bagian dari wilayah yang dikenal sebagai Rifleman Bank, yang sepenuhnya tenggelam, sebagai bagian dari landas kontinennya yang diperpanjang.

 

 

 

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • Laut Natuna
  • Natuna
  • Negara yang Mengklaim Natuna
Previous Article
alat pemenuhan kebutuhan
  • Tak Berkategori

Cari Tahu tentang Alat Pemenuhan Kebutuhan Menurut Kelangkaan

  • 23 November 2022
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
kerjasama asean
  • Kelas 8

Upaya Meningkatkan Kerjasama Diantara Negara-negara ASEAN

  • 23 November 2022
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
sejarah mata uang euro
View Post
  • INSPIRASI

Sejarah Mata Uang Euro

  • 30 Januari 2023
  • Kelas Pintar
beda warna talenan
View Post
  • INSPIRASI

Beda Warna Talenan dan Fungsinya

  • 30 Januari 2023
  • Kelas Pintar
negara dengan bahasa terbanyak di dunia
View Post
  • INSPIRASI

Negara dengan Jumlah Bahasa Terbanyak

  • 30 Januari 2023
  • Kelas Pintar
apa jadinya jika hanya ada musim hujan?
View Post
  • INSPIRASI

Apa Jadinya Jika Hanya Ada Musim Hujan?

  • 27 Januari 2023
  • Kelas Pintar
cari tahu tentang badan khusus PBB, ICAO
View Post
  • INSPIRASI

Cari Tahu tentang ICAO, Badan PBB yang Mengatur Penerbangan Global

  • 26 Januari 2023
  • Kelas Pintar
apa itu validasi?
View Post
  • INSPIRASI

Apa Itu Validasi?

  • 26 Januari 2023
  • Kelas Pintar
negara dengan penderita kusta terbanyak
View Post
  • INSPIRASI

Negara dengan Penderita Kusta Terbanyak di Dunia

  • 25 Januari 2023
  • Kelas Pintar
perbedaan gizi dan nutrisi
View Post
  • INSPIRASI

Perbedaan Gizi dan Nutrisi, Orang Tua Harus Tahu!

  • 25 Januari 2023
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • Sejarah Mata Uang Euro
  • Jenis Patung Berdasarkan Bentuk
  • Beda Warna Talenan dan Fungsinya
  • Sikap Cinta Tanah Air, Seperti Apa?
  • Baterai dan Jenisnya
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.