Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMP DKI Jakarta mulai dibuka bulan Juni 2019. PPDB SMP diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019, sebagaimana ditulis dalam laman resmi PPDB DKI Jakarta.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta didik baru sebelum mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK)
Seleksi PPDB dilakukan secara online, dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah
2. Urutan pilihan sekolah
3. Usia Calon Peserta Didik Baru
4. Waktu mendaftar.
(Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA DKI Jakarta!)
Setiap calon peserta didik baru bisa memilih sekolah maksimal tiga pada saat pengajuan pendaftaran online.
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. PPDB Jalur Zonasi
2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama
3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua
Pelaksanaan PPDB SMP Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Setidaknya 60% kuota disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi, 80% untuk umum dan 20% untuk afirmasi. Apabila masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal PPDB SMP untuk jalur Zonasi dan non zonasi.
Jadwal PPDB Jalur Zonasi

Jadwal PPDB Jalur Non Zonasi Tahap 1
Jadwal PPDB Jalur Non Zonasi Tahap 2
Sumber : ppdb.jakarta.go.id