Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 memberikan perubahan mendasar pada sistem Pendidikan di Indonesia. Hal ini pula yang menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk menerapkan berbagai sistem baru pada proses pembelajaran di tanah air. Salah satunya terkait proses penilaian, dimana ada penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan sebagainya.
Proses penilaian hasil belajar, yang saat ini masih dilakukan secara online sendiri sudah terkonsep oleh sistem penilaian yang dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbud. Hal tersebut termuat dalam Konsep Merdeka Belajar periode satu. Konsep Merdeka Belajar periode satu merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (USBN) dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah (UN).
Adapun, penilaian hasil belajar oleh pendidik belum termuat pada konsep Merdeka Belajar, antara lain adalah:
- Assessment of learning, yakni penilaian terhadap apa yang telah dicapai peserta didik;
- Assessment for learning, yakni penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi peserta dan menemukan cara atau strategi untuk membantu peserta didik sehingga lebih mudah memahami dan membuat pembelajaran menjadi efektif.
- Assessment as learning adalah penilaian yang menekankan pada keterlibatan peserta didik untuk secara aktif berpikir mengenai proses belajar dan hasil belajarnya sehingga berkembang menjadi pembelajar yang mandiri.
Penerapan Fungsi Penilaian
Penggunaan assessment for learning dan assessment as learning (penilaian formatif) yang dirancang dan dilaksanakan dengan baik dapat memperbaiki pembelajaran, yaitu meningkatkan kompetensi siswa, dengan effect sizes antara 0,4 sampai 0,7.
(Baca juga: Mengintip Syarat Kenaikan Kelas Saat PAT)
Sebagian besar proses penilaian hanya digunakan untuk memprediksi danmendokumentasikan capaian belajar siswa dengan cara pemberian skor dan ranking.
Penggunaan asesmen masih didominasi oleh assessment of learning tanpa diimbangi oleh assessment for learning dan assessment as learning.
Kemampuan peserta didik jenjang SD di Indonesia dalam berpikir penalaran, logis dan rasional masih rendah. Hal ini ditunjukkan dalam hasil AKSI (Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia) dan benchmark internasional TIMSS (Trends International Mathematics and Science Study).
Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim sendiri mengemukakan bahwa konsep merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di murid, dengan terjadinya proses refleksi dan metakognitif guru, maka barulah terjadi proses refleksi dan metakoginitif siswa. Ini adalah proses wajib dilaksanakan semua guru.
Penilaian Tengah Semester (PTS)
PTS merupakan singkatan dari penilaian tengah semester. Adapun fungsi dari PTS ini adalah sebagai bentuk penilaian kinerja dan belajar siswa selama setengah semester. PTS akan terlaksana pada pekan ke-8 atau ke-9 dalam setiap kali semester.
Dalam kegiatannya, materi yang akan diujikan pada Penilaian Tengah Semester mengenai kompetensi dasar. Selain itu, PTS sendiri memiliki beberapa fungsi dan tujuan.
Tujuan dari penilaian tengah semester ini meliputi:
- Mengukur hasil pembelajaran yang peserta didik selama setengah semester
- Mengukur apakah materi pelajaran yang dari para guru pada setiap mata pelajaran selama setengah semester melalui Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah mampu dipahami oleh pelajar
- Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan
- Sebagai sarana pembangun motivasi belajar untuk pelajar
Sementara itu, fungsi dari Penilaian Tengah Semester yaitu:
- Sebagai pendorong peningkatan mutu belajar
- Bentuk evaluasi bagi para guru
- Alat pengendali mutu pendidikan secara umum