Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melingkupi, kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menelurkan berbagai kebijakan yang menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pandemi. Bank Indonesia, dalam hal ini memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Seperti apa?
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO) menyatakan dengan resmi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini menyusul meningkatnya penyebaran dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang sangat besar dan memberikan implikasi terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Implikasi Covid-19 membuat perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Untuk itu, upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dirasa sangat perlu. Dalam hal ini dengan berfokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Peran Bank Indonesia dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan
Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2O2O.
(Baca juga: Memahami Tugas dan Wewenang Bank Indonesia)
Dalam pertimbangannya tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Dalam fungsi utamanya, BI telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah sebagai upaya untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Diantara kebjakan tersebut antara lain:
- Melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
- Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
- Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
- Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, faktor-faktor yang menyebabkannya (peningkatan persepsi risiko dan margin keuntungan), serta analisis SBDK Individual Bank.
- Memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 31 Desember 2021, untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
- Mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang rupiah dan valas.
- Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.