Bulan Agustus selalu identik dengan nilai-nilai perjuangan. Tentu saja, karena di bulan inilah, sekitar 74 tahun yang lalu, para pendiri bangsa mempertegas keberadan negara kita tercinta ini sebagai negara yang merdeka. Hal ini ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno. Tepatnya pada hari Jumat, 17 Agustus 1945, bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Jika bicara soal proses, tentu saja butuh waktu yang tidak sebentar bagi bangsa Indonesia untuk sampai di momen paling penting dalam sejarah bangsa ini. Dimulai dari dibentuknya BPUPKI, lalu berganti menjadi PPKI, perdebatan antara golongan tua dan muda, hingga akhirnya berkibarlah Sang Saka Merah Putih di langit Indonesia. Teks proklamasi yang telah dirumuskan sebelumnya oleh Tadashi Maeda, Tomegoro Yoshizumi, S. Nishijima, S. Miyoshi, Mohammad Hatta, Soekarno, dan Achmad Soebardjo, adalah bukti sahih lainnya.
Teks proklamasi sendiri pada dasarnya terdiri dari dua versi, yakni versi naskah Klad dan naskah otentik atau asli. Apa bedanya?
Naskah Proklamasi Klad
Naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan Soekarno sebagai pencatat, dan merupakan hasil gubahan (karangan) dari Mohammad Hatta serta Achmad Soebardjo.
Berikut isi proklamasi tersebut:
Naskah Proklamasi Klad ini ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk ke tempat sampah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda. Seorang wartawan bernama B.M. Diah lah yang kemudian menyelamatkan naskah bersejarah ini dari tempat sampah dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari, hingga diserahkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha pada 29 Mei 1992.
Naskah Proklamasi Otentik
Naskah Proklamasi yang telah mengalami perubahan, atau dikenal dengan sebutan naskah “Proklamasi Otentik” adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi). Adapu isinya sebagai berikut:
Untuk diketahui, tahun pada kedua teks naskah Proklamasi di atas (baik pada teks naskah Proklamasi Klad maupun pada teks naskah Proklamasi Otentik) tertulis angka “tahun 05” yang merupakan kependekan dari angka “tahun 2605”, karena tahun penanggalan yang dipergunakan pada zaman pemerintah pendudukan militer Jepang saat itu adalah sesuai dengan tahun penanggalan yang berlaku di Jepang, yang kala itu adalah “tahun 2605”.
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedan antara naskah klad dan otentik, perhatikan beberapa perubahan berikut:
- Kata “Proklamasi” diubah menjadi “P R O K L A M A S I”
- Kata “Hal2” diubah menjadi “Hal-hal”
- Kata “tempoh” diubah menjadi “tempo”
- Kata “Djakarta, 17 – 8 – ’05” diubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”
- Kata “Wakil2 bangsa Indonesia” diubah menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”
- Naskah Proklamasi Klad tidak ditandatangani, sedangkan naskah Proklamasi Otentik ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta