Tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia terutama yang termasuk zona merah. Pertanyaannya, apa sih PPKM itu, dan apa bedanya antara level 1, 2 , 3 dan 4?
Sesuai kepanjangannya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM bisa diartikan sebagai aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan. Kebijakan ini diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, sempat diberlakukan PPKM Mikro tahap 1 pada 9-22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.
Pada awalnya, PPKM ini diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021. Namun, seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, PPKM Darurat pun diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali.
Meski aturan PPKM darurat diberlakukan, namun kasus Covid-19 tidak kunjung berakhir, sehingga saat ini pemberlakuan istilah PPKM darurat telah diganti dengan tingkat level. Dalam penentuan tingkat level ini berdasarkan asesmen level situasi pandemik yang merupakn indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemic Covid-19.
(Baca juga: Cari Tahu tentang Varian Delta Virus Corona)
PPKM berdasarkan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 tahun 2021. Terdapat empat level PPKM berdasarkan jumlah kasus dan waktunya, dimana terdapat perbedaan didalamnya, antara lain :
PPKM Level 1 (insiden rendah)
Jumlah kasus positif Covid-19 kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. Ada 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah.
PPKM Level 2 (insiden sedang)
Ada 20 sampai 50 kasus positif Covid-19 per 100 ribu penduduk. Selain itu terdapat 5 sampai 10 kasus yang diorawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta ada 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut
PPKM Level 3 (insiden tinggi)
Jumlah kasus positif Covid-19 ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Juga terdapat 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Selain itu, sebanyak 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 4 (insiden sangat tinggi)
Terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Untuk jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu ada lebih dari 30 kasus. Serta ada lebih dari 5 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk.