Sejarah mencatat, bangsa Indonesia sudah mengalami beberapa periode pemerintahan setelah kemerdekaan sampai saat ini. Periode pemerintahan dibagi tiga yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Orde baru menjadi masa pemerintahan paling lama sekitar 32 tahun dan harus tumbang akibat banyaknya penyimpangan konstitusional dalam pemerintahan.
Jatuhnya Soekarno menandakan bahwa berakhirnya orde lama dan beralih ke orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Ia muncul sebagai pemimpin orde baru yang siap untuk membangun kembali pemerintahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen.
Prioritas utama yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Selama memegang kekuasaan negara pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru antara lain :
- Peningkatan pendapatan per kapita. Jika sebelumnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia hanya sebesar US$70 menjadi lebih dari US$1000.
- Program transmigrasi berjalan dengan sukses.
- Program Keluarga Berencana berjalan dengan sukses.
- Sukses memerangi buta huruf.
- Tingkat pengangguran berkurang.
Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beberapa penyimpangan konstitusional yang paling menonjol pada masa pemerintahan Orde Baru sekaligus menjadi kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru, antara lain :
Baca juga: Peranan Pancasila Dalam Pengembangan IPTEK
- Bidang Ekonomi
Penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terjadinya praktik monopoli ekonomi , pembangunan ekonomi bersifat sentralistrik sehingga terjadi jurang pemisah antara pusat dan daerah. Pembangunan ekonomi dilandasi oleh tekad untuk kepentingan individu.
- Bidang Politik
Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif. Presiden sebagai pelaksana Undang-undang kedudukannya lebih dominan ketimbang lembaga legislatif. Pemerintahan bersifat sentralistrik, dimana berbagai keputusan di sosialisasikan dengan sistem komando. Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan. Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat.
- Bidang Hukum
Perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan Presiden kurang memadai sehingga kesempatan ini memberi peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan. Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai kepentingan. Hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan komglomerat yang dekat dengan penguasa.
Segala penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pada masa orde baru mengakibatkan Indonesia terjerembab pada suatu keadaan krisis multidimensional. Kondisi yang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter. Maka pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri sebagai gantinya BJ Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden dilantik sebagai Presiden RI ketiga.