Konservasi Ex-situ. Kepunahan bukan merupakan gejala yang baru terjadi. Beberapa jenis flora dan fauna bahkan telah hilang bersamaan dengan sejarah bumi. Untuk mengantisipasi kepunahan akan keanekaragaman hayati ini, maka perlu adanya upaya dalam perlindungan atau pelestarian sumber daya alam (SDA) atau dikenal dengan konservasi.
Pada umumnya, konservasi yang dilakukan untuk melindungi flora dan fauna ini terbagi menjadi dua, yaitu konservasi in-situ dan konservasi ex-situ. Lalu, apa beda keduanya?
Konservasi in-situ
Konservasi in-situ merupakan salah satu usaha pelestarian flora dan fauna yang dilaksanakan di habitat aslinya. Pelestarian in-situ biasanya dilindungi oleh pemerintah, dimana flora dan fauna di dalamnya tidak boleh diganggu.
Upaya konservasi in-situ yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan pembuatan Taman Nasional Ujung Kulon yang terletak di Banten, Jawa Barat. Kawasan ini memiliki luas kurang lebih 120.551 ha dan memiliki memiliki fungsi sebagai suaka margasatwa dan cagar alam yang memiliki berbagai macam kesitimewaan baik dari jenis biota laut, darat, maupun satwa langka.
Baca juga: Potensi dan Penyebaran Sumber Daya Kehutanan di Indonesia
Kendati demikian, Taman Nasional Ujung Kulon ini sangat terkenal karena adanya perlindungan terhadap badak bercuka satu. Selain itu, ada juga Taman Nasional Tanjung Putting di Kalimantan Tengah yang melindungi orang utan Kalimantan, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Gunung Kauser, Taman Nasional Kerinci di Sumatera, Taman Margasatwa Muara Angke, Hutan Lindung Sesaot di Lombok, dan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan.
Konservasi Ex-situ
Berbeda dengan in-situ yang dilakukan di habitat aslinya, konservasi ex-situ merupakan salah satu bentuk perlindungan flora dan fauna dengan mengambil keduanya dari habitat yang tidak aman atau wilayah terancam. Setelah itu, baru ditempatkan di tempat yang sesuai dengan adanya perlindungan dari manusia.
Adapun cara konservasi ex-situ adalah dengan mendirikan taman safari, kebun binatang, kebun raya, dan kebun koleksi. Di Indonesia sendiri contoh konsevasi jenis ini antara lain Kebun Raya Bogor di Jawa Barat, Kebun Raya Bedugul di Bali, Kebun Raya Cibodas, dan Kebun Raya Purwodadi.
Selain itu, terdapat kebun binatang yang melindungi berbagai satwa baik itu terancam punah maupun karena habitatnya yang rusak.