Sebagian besar masyarakat yang melek industri keuangan pasti tidak asing lagi dengan perbankan. Jika dahulu bank hanya dikenal oleh pihak yang ingin menabung sebagian uangnya, kini fungsi dan kegiatan operasional bank semakin beragam, dengan mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan baik transfer dana, pembayaran, penerimaan gaji, sampai investasi keuangan. Lalu bagaimana sebenarnya prinsip perbankan ini?
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Secara umum, ada beberapa prinsip perbankan yang menjadi dasar pengelolaannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) prinsip adalah asas, kebenaran yang menjadi pokok dasar berfikir. Dalam pengelolaan bank terdapat prinsip perbankan yang menegaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), prinsip mengenali nasabah (know your customer principle).
Prinsip kepercayaan (fiduciary principle)
Prinsip perbankan yang pertama adalah prinsip kepercayaan, dimana bank bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan. Setiap bank perlu terus menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat itu. Tindakan bank untuk menjamin kepercayaan itu antara lain :
(Baca juga: Apa yang Termasuk Produk Jasa Perbankan?)
- Melaksanakan transaksi dengan hati-hati untuk kepentingan masyarakat
- Memberikan informasi secara transparan tentang risiko yang mungkin terjadi dalam penyimpanan dana di bank.
Prinsip Kehati-hatian (prudential principle)
Prinsip perbankan yang kedua adalah prinsip kehati-hatian, dimana bank bekerja dengan prosedur yang telah diperhitungkan dan teruji demi melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi nasabahnya. Untuk itu, kegiatan transaksi yang dilakukan oleh bank perlu mengikuti aturan dan hukum yang berlaku dalam dunia perbankan. Dengan hati-hatian yang dijunjung tinggi, bank akan selalu sehat dalam menjalankan usahanya sehingga akan terus dipercaya masyarakat.
Prinsip Kerahasian (confidential principle)
Prinsip perbankan yang ketiga adalah prinsip kerhasiaan, dimana bank bekerja dengan kewajiban merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Adanya jaminan kerahasiaan membuat nasabah merasa aman menyimpan dananya di bank.
Prinsip Mengenali Nasabah (know your customer principle)
Prinsip perbankan yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah, dimana bank bekerja dengan mencermati dan mengetahui identitas nasabah, memantau setiap kegiatan transaksi, dan segera menginformasikan jika terdapat transaksi mencurigakan. Prinsip ini amat dibutuhkan untuk memperkecil peluang risiko yang merugikan nasabah.