Seluruh umat Muslim di dunia akan melaksanakan Ibadah Puasa yang jatuh mulai 1-30 Ramadhan selama sebulan penuh dengan suka cita. Hal ini sebagai salah satu bentuk syariat atas kewajiban umat muslim terhadap Rukun Islam. Namun, tahukah kamu sejarah berpuasa di bulan Ramadhan?
Sejarah berpuasa di bulan ramadhan sebenarnya sudah ada sejak sebelum Nabi Muhamad SAW, tepatnya sejak zaman Jahiliyah. Dimana, Allah SWT memerintahkan kaum jahiliyah melakukan puasa ramadhan, namun mereka menentangnya. Kemudian pada zaman Nabi Muhamad SAW puasa ramadhan kembali dilakukan lagi atas perintah Allah SWT melalui beberapa tahapan proses.
Pada Awalnya, perintah puasa Ramadhan mulai disyariatkan di tanggal 10 Sya’ban pada tahun ke 2 hijriyah atau 624 Masehi. Hal ini juga bersamaan dengan disyariatkan Sholat Ied, zakat fitrah dan kurban atau dikenal dengan rukun Islam.
Ayat Al-Quran tentang Sejarah Puasa
Bahkan dalam beberapa ayat Al-Quran juga disebutkan mengenai kewajiban untuk berpuasa ramadhan. Adapun ayat Al-Quran yang menjelaskan sejarah berpuasa di bulan ramadhan antara lain:
- Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.
- Surah Al-Baqarah ayat 184; memberi keringanan untuk memilih antara puasa atau membayar fidyah karena banyak sahabat nabi yang merasa berat untuk berpuasa.
- Surah Al-Baqarah ayat 185 ; “beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan permulaan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda antara yang hak dan batil.
Sebelum adanya kewajiban puasa sebulan penuh pada Ramadan, Nabi Muhammad SAW menjalankan puasa pada hari Asyura (10 Muharam) seperti umumnya orang-orang Quraisy. Hal ini diriwayatkan dari Aisyah, “Dahulu, hari Asyura adalah hari dipergunakan orang-orang Quraisy untuk berpuasa pada masa jahiliyah. Rasulullah saw. melakukan puasa itu.”
Kala sampai ke Madinah, Nabi Muhammad SAW juga berpuasa pada hari tersebut dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa pada hari itu pula. Meski demikian, Setelah puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah SAW memberikan pilihan kepada sahabatnya untuk mengamalkan dan tidak mengamalkan puasa Asyura.
Baca juga: Cara Ampuh Mengajarkan Anak Berpuasa
“Sungguh, Asyura adalah salah satu hari (milik) Allah. Siapa saja yang ingin berpuasa di dalamnya, silakan berpuasa,” kata Rasulullah SAW. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar.
Awalnya, umat Islam diberikan pilihan antara mengerjakan puasa Ramadhan dan fidyah sebagai dendanya jika tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Hal ini disebutkan oleh Al-Quran pada Surat Al-Baqarah ayat 183-184. Surat Al-Baqarah ayat 184 secara jelas memberikan pilihan kepada umat Islam yang mampu melakukan puasa untuk berpuasa atau membayar fidyah sekiranya ia memiliki beban atau kesulitan tambahan, yaitu memberikan makan kepada fakir miskin setiap harinya.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Meski demikian, pilihan puasa tetap lebih baik daripada fidyah. Prinsip pemberlakuan hukum secara bertahap merupakan manhaj Al-Quran. Tahapan ini yang juga dilakukan Al-Quran terhadap kewajiban puasa. Puasa merupakan ibadah yang sulit, terlebih bagi masyarakat di negeri tertentu seperi Hijaz; dan bagi masyarakat muslim-muslim awal yang umumnya faqir dan susah sehingga butuh mengerahkan kemampuan fisik untuk mendapatkan penghasilan harian. Ketika masyarakat telah terbiasa dengan ibadah puasa, Al-Quran menghapus pilihan fidyah tersebut melalui Surat Al-Baqarah ayat 185.
Tahapan Puasa
Tahapan kewajiban puasa melalui tiga fase sebagaimana riwayat hadits Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Diantaranya:
- Kewajiban fase pertama, kewajiban puasa selama tiga hari dalam setiap bulan dan puasa Asyura.
- Fase kedua, kewajiban puasa Ramadhan dengan pilihan berbuka puasa dan denda fidyah bagi mereka yang mampu secara fisik menjalankan puasa. Mereka yang ingin berpuasa dipersilakan. Mereka yang memilih berbuka puasa, juga dipersilakan dengan fidyah.
- Sedangkan fase ketiga, kewajiban puasa Ramadhan tanpa pilihan fidyah bagi mereka yang mampu secara fisik.