Asas pemungutan pajak. Pernahkah kamu melihat kembali isi struk yang diberikan kasir pada saat membeli atau membayar sesuatu? Di kertas tersebut, adakalanya kamu akan menemukan biaya tambahan berupa pajak yang dibebankan kepada pembeli. Pajak sendiri merupakan sebuah iuran bersama yang diberikan oleh setiap warga negara wajib pajak (sudah bekerja dan berpeghasilan) kepada negara, dimana setiap wajib pajak tidak menerima imbalan secara langsung.
Pajak yang dikumpulkan ini nantinya digunakan untuk kepentingan suatu negara agar tercapai kemakmuran rakyat yang diatur sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam upaya mencapai kemakmuran ini, pajak umumnya diambil dengan memperhatikan asas tertentu.
Jika di materi sebelumnya kita telah mengulas tentang asas pemungutan pajak menurut Adam Smith, kali ini pembahasan akan beralih pada asas pemungutan pajak berdasarkan pada subjek/objek pajak. Terdiri dari apa saja?
Secara umum, asas pemungutan pajak berdasarkan subjek/objek dikelompokkan menjadi 3, yaitu asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan. Berikut penjelasannya:
Asas Domisili (tempat tinggal)
Asas ini merupakan asas yang dijadikan dasar untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan tempat tinggal para wajib pajak. Artinya, tidak peduli pendapatan wajib pajak dari mana pun, selama ia masih tinggal di wilayah tersebut, para wajib pajak harus membayar pajak kepada pemerintahan yang ada di domisili tersebut. Hal ini berlaku baik untuk individu maupun lembaga.
Asas Sumber
Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang harus disesuaikan dengan asal sumber dana pendapatannya. Tidak pedulu wajib pajak tersebut bukan orang asli di negara atau wilayah tersebut, selama dia mendapatkan penghasilan dari wilayah tersebut maka dia wajib membayar pajak ke tempat yang memberikan pendapatan kepada dirinya.
Asas Kebangsaan
Asas ini mewajibkan kepada setiap warga negara untuk menyetorkan kewajiban pajaknya ke negara asalnya, tidak peduli dia tinggal dan bekerja di mana. Selama dia masih menyandang status sebagai warga negara asal, maka dia diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara asalnya.
(Baca juga: Asas Perpajakan Menurut Adam Smith, Apa Saja?)
Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Asas yang berlaku secara umum berdasarkan teori Adam Smith dan asas berdasarkan objek dan subjek pajak tersebut kemudian dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menghasilkan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menggunakan 7 asas pemungutan yang berlaku, yaitu:
- Asas Finansial
Asas Finansial adalah asas yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau kondisi finansial wajib pajak. Asas ini menekankan pada kemampuan wajib pajak dalam membayar tanpa memberatkan wajib pajak.
Misalnya, pekerja dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan akan membayar pajak lebih besar daripada pekerja yang hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 3.000.000 per bulan.
- Asas Ekonomis
Asas ekonomis menunjukkan bahwa pemungutan pajak harus digunakan atau dimanfaatkan guna kepentingan umum dan tidak akan mengakibatkan kemerosotan ekonomi nasional. Misalnya, pungutan pajak tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat pemborosan melainkan pembangunan infrastruktur yang memang dibutuhkan. Misalnya melakukan pembangunan jalan tol di Sumatera supaya akses penyaluran bahan kebutuhan lebih mudah dan lebih murah.
- Asas Yuridis
Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah UUD 1945 pasal 23 ayat 2 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Hal ini dapat diartikan dengan, pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintahan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Asas Umum
Asas umum menyatakan bahwa pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum. Hal ini bertujuan agar pemungutan maupun penggunaan pajak dirancang dari dan untuk masyarakat. Berdasarkan hal ini, diharapkan masyarakat dengan sukarela melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan menunjukkan bahwa seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali akan dikenai pajak atau dengan kata lain menjadi wajib pajak. Begitu juga dengan bangsa asing yang menetap di Indonesia selama dua belas bulan berturut-turut tanpa pernah meninggalkan Indonesia akan menjadi wajib pajak.
- Asas Sumber
Asas sumber menyatakan bahwa pemungutan pajak harus disesuaikan dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak itu sendiri. Misalnya, bangsa Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negeri tidak wajib dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah. Begitu juga sebaliknya, bagi warga negara asing yang bekerja pada perusahaan nasional di Indonesia wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.
- Asas Wilayah
Asas wilayah menunjukkan bahwa subjek pajak dan objek pajak yang berada di wilayah Indonesia harus dikenai pajak. Hal ini juga berlaku bagi aset bangsa lain yang berada di Indonesia wajib dikenai pajak Indonesia yang tarifnya telah disesuaikan.
Setiap warga negara yang menjadi wajib pajak harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dengan cara membayar pajak tepat waktu. Meskipun hal ini cukup sulit mengingat banyaknya penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan yang belum merata. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab dari terhambatnya pembangunan nasional.