Apa yang kalian pikirkan jika mendengar kata “desa”? Mungkin akan teringat segala kesederhanaan yang ditawarkan dan tradisional, sehingga akan terasa sangat berbeda dengan kota. Namun, bukan hanya itu hal-hal yang bisa diidektikan dengan desa. Karena nyatanya, masih banyak hal lainnya yang mencirikan pola keruangan desa, seiring dengan perkembangan di segala bidang yang membuat desa semakin maju dan tidak kalah dengan kota.
Asal mula kata “desa” berasal dari bahasa sanksekerta, yaitu “dhesi” yang bermakna tempat kelahiran. Jadi bisa diartikan, jika desa tidak hanya tentang fisik utuhnya tetapi juga unsur-unsur budaya yang melekat di dalamnya. Menurut Bintarto, definisi dari desa adalah kesatuan geografi, budaya, politik, ekonomi, dan social yang telah ada di suatu daerah dalam waktu lama.
Sedangkan menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999 bab 1 pasal 1, desa merupakan daerah yang tersusun oleh masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul serta adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasiona dan berada di daerah kabupaten.
Jika melihat dari sisi kehidupan di desa maka ada beberapa ciri-ciri dari desa, yaitu memiliki wilayah sendiri, memiliki sifat gotong royong dan norma agama, mata pencaharian agraris, proses sosial bersifat lambat dan tradisional, pemerintah di pimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat.
Umumnya, pola keruangan desa bersifat sederhana seperti rumah-rumah dikelilingi pekarangan atau banyak area hijau baik sawah maupun ladang. Namun, pada desa yang sudah berkembang, umumnya memiliki pola keruangan desa yang lebih kompleks seperti ada sarana pendidikan, tempat ibadah, pasar, atau perusahaan yang mengelola sumber daya alam.
(Baca juga: Efek Pemanasan Global yang Perlu Diketahui)
Ada beberapa pola keruangan desa yang perlu kita ketahui, diantaranya Pola Mengelompok (Nucleated Agricultural Viollage Community), Pola Memanjang/ menjalur (Line Village Community), dan Pola Menyebar (Open Country or Trade Center Community).
- Pola Mengelompok (Nucleated Agricultural Viollage Community)
Pada pola ini, penduduk desa membangun rumahnya pada wilayah yang terpusat. Hal ini bertujuan agar mereka lebih mudah bertemu atau berkumpul. Letak pengelompokan ini biasanya di daerah-daerah strategis seperti persimpangan jalur transportasi.
- Pola Memanjang/ Menjalur (Line Village Community)
Pola ini biasanya mengikuti jalur utama seperti sungai, pantai, dan jalan. Di daerah pantau yang agak landau, pemukiman bisa tumbuh dan ada yang menjalur. Penduduk pantai umumnya akan bermata penceharian sebagai nelayan atau bergerak dalam bidang perdagangan.
- Pola Menyebar (Open Country or Trade Center Community)
Pola ini terbentuk karena pemukiman penduduk tersebar. Umumnya pola pemukiman seperti ini berada di kaki gunung atau dataran rendah. Pemekarannya ke segala arah karena penduduk bisa dengan bebas membangun rumah atau tempat tinggalnya.
Unsur Desa
Pada tahun 2000, sensus penduduk menunjukan bahwa persentase penduduk di perkotaan sekitar 42 persen, artinya sekitar 58 persen penduduk tinggal atau menetap di desa. Data juga menunjukan bahwa sebagian besar penduduk desa bekerja sebagai petani atau lebih banyak desa yang bergerak di bidang pertanian.
Oleh karena itu, jika dilihat dari pola pemukiman penduduk di atas maka memiliki 3 unsur utama antara lain adanya daerah atau wilayah, terdapatnya penduduk, dan terciptanya tata kehidupan dalam masyarakat.