Dalam hidup berbagai risiko atau ganggung pasti harus dihadapi oleh semua orang baik kehilangan suatu benda, sakit, hingga kecelakaan. Tak jarang hal tersebut justru bisa menguras harta benda maupun asset yang dimilliki. Berbagai usaha pasti dilakukan salah satunya dengan berinvestasi di produk asuransi guna meminimalisir risiko kerugian financial.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Dimana, berfungsi sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan imbalan berupa bunga premi.
Setidaknya ada tujuh prinsip asuransi yang perlu diketahui, diantaranya :
- Kepentingan Untuk Diansuransikan (insurable interest)
Pihak yang mengasuransikan harus punya kepentingan atas harta benda yang diasuransikan. Harta benda itu harus sesuai hukum dan layak.
- Niat Baik (utmost good faith)
Pihak yang mengasuransikan harus menjelaskan secara jujur layak tidaknya harta benda yang diasuransikan. Prinsip asuransi ini menjelaskan risiko yang dijaminkan dan dikecualikan termasuk segala persyaratan yang berlaku.
- Hukum Bilangan Besar (law of large numbers)
Pihak perusahaan asuransi dapat menentukan premi dasar yang harus dibayarkan pihak yang mengasuransikan. Berdasarkan prinsip ini, perusahaan asuransi dapat mengetahui tingkat risiko harta benda yang diasuransikan.
- Ganti Rugi (indemnity)
Perusahaan asuransi wajib mengganti kerugian finansial kepada pihak yang mengasuransikan jika terjadi musibah. Berdasarkan prinsip ini, pihak perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau tinggi dari kondisi keuangan atau financial klien atas kerugian yang di derita.
- Pengalihan Hak (subrogation)
Prinsip dasar asuransi ini menjelaskan tentang pengalihan hak dari tertanggung (pihak yang mengasuransikan) kepada penanggung (perusahaan asuransi). Jika tertanggung mengalami kerugian akibat kesalahan pihak ketiga (orang lain), maka setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, pihak penanggung akan mengganti kedudukan sang tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga.
(Baca juga: Pengertian dan Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank)
- Kontribusi (contribution)
Jika pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi, maka akan ada yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi (perlindungan) dari masing-masing perusahaan tersebut. Prinsip asuransi ini tidak berlaku terhadap jenis asuransi jiwa atau kecelakaan diri yang berkaitan dengan kematian.
- Penyebab Utama (proximate cause)
Prinsip ini terkait penyebab utama suatu kerugian dalam suatu kejadian. Jika harta benda yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka tindakan yang pertama kali harus dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama peristiwa tersebut. Dari pertimbangan tersebut baru dapat ditentukan jumlah klaim yang diterima oleh pihak tertanggung. Asas mencari penyebab utama adalah unbroken of events (rangkaian kejadian yang saling terkait).
Produk Asuransi
Saat ini terdapat berbagai macam produk asuransi yang beredar untuk menarik minat masyarakat dalam menanggulangi risiko secara finansial ke depan. Ada pun beberapa produk asuransi tersebut antara lain :
- Asuransi Kesehatan, produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap risiko kesehatan. Saat ini, pemerintah Indonesia telah memiliki program asuransi kesehatan yaitu BPJS kesehatan.
- Asuransi Jiwa, produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi risiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika pemegang polis tutup usia.
- Asuransi Kendaraan, memberikan perlindungan terhadap mobil pribadi dari risiko bencana alam, kebakaran, kerusakan, dan kecelakaan. Ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu asuransi all risk (semua jenis kerusakan) dan asuransi total loss only (kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan).
- Asuransi Pendidikan, berfungsi sebagai tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
- Asuransi Properti, melindungi rumah dan bangunan dari risiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang melindungi semua jenis kerusakan ada yang sebagian.