“Nggak ada uang, nggak ada barang”, itulah istilah yang sering disebutkan oleh orang-orang tentang fungsi uang sebagai alat pertukaran. Uang menjadi sarana penting yang selalu diandalkan dalam memenuhi kebutuhan hidup, termasuk untuk meningkatkan kualitas kehidupan pribadi seseorang.
Menurut ilmu ekonomi, uang merupakan penyimpan nilai (store of value). Artinya, uang menjadi tolak ukur nilai guna barang dan jasa. Pada dasarnya uang terbuat dari suatu benda yang dapat dijadikan sebagai alat pertukaran. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar benda/uang tersebut dapat digunakan, yaitu :
- Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum (Acceptability)
Benda yang dijadikan alat pembayaran harus bisa diterima oleh warga masyarakat sebagai alat transaksi. Tolak ukurnya, benda itu akan cepat beredar di tengah masyarakat.
- Tidak Berkurang Nilainya (Stability of Value)
Benda yang dijadikan alat pembayaran akan tetap nilainya jika disimpan atau sedang tidak digunakan untuk transaksi. Tolak ukurnya, begitu ada transaksi, benda itu selalu bisa digunakan akibatnya masyarakat tidak merasa khawatir menyimpan benda itu dalam waktu lama karena nilainya akan tetap.
- Tahan Lama dan Tidak Mudah Rusak (Durability)
Benda yang dijadikan alat pembayaran akan berupakan bahan tahan lama. Tolak ukurnya, benda itu tidak berubah rupa atau bentuk setelah lama disimpan. Itulah sebabnya sejak awal peradaban manusia menggunakan emas yang tahan lama sebagai alat pembayaran.
(Baca juga: Fungsi Uang, Asli dan Turunan)
- Mudah Dipindahkan dan Dibawa Bepergian (Portability)
Benda yang dijadikan alat pembayaran harus praktis dan mudah dibawa untuk keperluan transaksi di tempat yang berjauhan. Tolak ukurnya, benda itu harus tidak terlalu berat dan besar agar bisa dimasukan dalam tempat tertentu lalu bisa dibawa dari satu tempat ke tempat lain.
- Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai (Divisability)
Benda yang dijadikan alat pembayaran harus bisa dipecah menjadi beberapa unit nilai (denominasi) yang lebih kecil. Tolak ukurnya, nilai keseluruhan unit kecil itu akan sama nilainya dengan benda asal. Akibatnya, masyarakat dapat membawa sebagian pecahan bernilai secukupnya sementara sebagian lainnya dapat disimpan.
- Seragam Nilainya (Uniformity)
Benda yang dijadikan alat pembayaran harus selalu sama nilai per tipa unitnya. Tolak ukurnya, pertambahan unit benda sama dengan kelipatan nilainya. Dua unit benda senilai dua kali lipat, tiga unit benda senilai tiga kali lipat, begitu seterusnya. Akibatnya masyarakat mempunyai patokan jelas berapa benda yang harus dibayarkan senilai barang yang ingin diperolehnya.
- Jumlah Terbatas (Limited Supply)
Benda yang dijadikan alat pembayaran harus tersedia terbatas agar nilainya tetap bertahan. Tolak ukurnya, semakin terbatas suatu benda maka semakin tinggi nilainya dan semakin dibutuhkan semua orang. Akibatnya, benda bernilai itu bisa selalu digunakan sebagai alat transaksi.