Indonesia memiliki sejarah panjang dalam mengukir kemerdekaannya, butuh waktu hingga 3,5 abad untuk bisa lepas dalam cengkraman penjajahan. Dalam perjalananya, para tokoh perjuangan tidak hanya berjuang dalam medan pertempuran, juga melalui jalur diplomasi. Salah satunya adalah Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda.
Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional, sehingga memaksa Belanda dan Indonesia untuk mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi.
Penyelesaian secara diplomasi yang dilakukan Belanda dan Indonesia lewat perundingan antara lain lewat perundingan Linggarjati, Perjanjian Renville, dan Konferensi Meja Bundar (KMB). Dalam sejarahnya, Konferensi Meja Bundar yang dilakukan di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949 ini dilakukan untuk menyelesaikan isu pada perjanjian-perjanjian sebelumnya termasuk isu pembentukan Negara Indonesia Serikat.
Dalam Konferensi Meja Bundar ini mempertemukan perwakilan Republik Indonesia yang dihadiri oleh oleh Drs. Hatta (ketua), Nir. Moh. Roem, Prof Dr. MR. Supomo, Dr. J. Leitnena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, DR Sukiman, Mr Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Sjojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T. B Simatupang, dan Mr. Muwardi.
(Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Perjanjian Renville)
Sedangkan dari pihak Belanda di wakili oleh Mr. Van Maarseveen yang merupakan seorang pengacara sekaligus politisi negara kincir angin tersebut. Disamping itu, konfrensi ini juga dihadiri oleh BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overlag) yaitu sebuah komite yang didirikan oleh Belanda untuk mengelola Republik Indonesia Serikat RIS selama Revolusi Nasional Indonesia yang diwakili oleh Sultan Hamid II.
Ada beberapa poin penting yang menjadi isi dari hasil Konferensi Meja Bundar yang disepakati oleh Indonesia dan Belanda, antara lain :
- Pengakuan Republik Indonesia Serikat sebagai negara yang merdeka oleh Belanda.
- Status Provinsi Irian Barat diselesaikan paling lama setahun setelah pengakuan kedaulatan.
- Dibentuknya Uni Indonesia-Belanda untuk bekerja sama dengan status sukarela dan sederajat.
- RIS akan mengembalikan hak milik Belanda dan pemberian izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
- RIS harus membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.
Perwakilan Indonesia menerima hasil dari Konferensi Meja Bundar ini karena menyadari ada harga yang harus dibayar untuk memperoleh kedaulatan NKRI seutunya, termasuk didalamnya bersedia membayar utang Pemerintah Belanda senilai 4,3 miliar gulden. Pada 27 Desember 1949 penyeraan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia melalui RIS dilakukan dan prosesnya dilakukan di dua tempat yaitu Jakarta Indonesia dan Amsterdam Belanda.