Produk jasa perbankan. Mengacu pada UU No 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan, perbankan diartikan sebagai segala sesuatu yag menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah.
Dalam perjalanannya, perbankan ini memiliki produknya sendiri, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yakni produk kredit pasif, produk kredit aktif dan produk jasa perbankan. Apa bedanya?
Kredit pasif adalah jenis kegiatan bank untuk menhhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan; kredit aktif adalah jenis kegiatan bank untuk menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, berupa kredit jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; sedangkan produk jasa perbankan adalah kegiatan bank berupa layanan kepada nasabah berkaitan dengan keuangan, transaksi dan perdagangan.
Nah, jika dalam artikel sebelumnya kita telah membahas secara detail mengenai produk perbankan berupa kredit pasif dan aktif, kali ini kita akan berkenalan lebih jauh dengan produk jasa perbankan. Berikut beberapa contoh produk jasa yang dimaksud:
1. Transfer
Transfer adalah jasa pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilaksanakan oleh bank atas permintaan nasabah, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Uang itu ditujukan kepada pihak lain (perorangan atau lembaga).
2. Diskonto
Diskonto adalah jasa perbankan dengan cara menjamin surat-surat berharga yang diperjualbelikan oleh masyarakat.
3. Inkarso
Inkarso adalah jasa perbankan berupa usaha penagihan wesel atau surat berharga lain kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.
(Baca juga: Berbagai Produk Perbankan Yang Harus Kamu Ketahui)
4. Garansi Bank
Garansi bank merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Jika nasabah tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian maka bank akan membayar kerugian yang terjadi.
5. Penyewaan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga
Jasa perbankan ini dilakukan dengan cara menyewakan kepada nasabah tempat penyimpanan barang-barang berharga dalam sebuah kotak (safe deposit box).
6. Jasa Kartu Kredit dan Kartu Debit
Kartu kredit dan debit adalah alat pembayaran elektronik pengganti uang tunai atau cek. Saat ini hampit setiap bank menyediakan bentuk jasa ini. Kedua kartu ini bisa digunakan untuk transaksi-transaksi pembelian di sejumlah tempat seperti toko, hotel, tempat hiburan, dan lain-lain.
Bedanya, dana kartu debit berasal dari saldo rekening, sedangkan dana kartu kredit merupakan pinjaman dari bank yang harus dibayar kemudian. Hanya bank yang memiliki kriteria sehat yang boleh menerbitkan kartu kredit setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
7. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque)
Jasa ini dikeluarkan oleh bank dengan cara menyediakan cek perjalanan kepada para nasabahnya untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi selama perjalanan.
8. Valuta Asing
Bentuk usaha ini disebut juga money changer, yaitu bank melaksanakan kegiatan tukar-menukar mata uang asing menjadi mata uang rupiah atau sebaliknya atau pertukaran antarmata uang asing lainnya.
9. Penyediaan ATM
Sebagai tindak lanjut jasa kartu kredit, bank menyediakan layanan ATM (Automatic Teller Machine) atau disebut juga Anjungan Tunai Mandiri. ATM ini berguna untuk memudahkan nasahab mengambil uang tunai tanpa harus datang dan antri di bank. ATM banyak dijumpai di tempat-tempat pusat bisnis dan sentra perekonomian lainnya.